Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, Selasa (17/6/2025). “Kepada wisatawan, silakan untuk mendatangi Pantai Air Manis,” kata Yudi.
Ia menegaskan bahwa pembekuan Pokdarwis bukan berarti larangan bagi wisatawan untuk berkunjung. Pengelolaan Pantai Air Manis tetap berjalan oleh Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dan masyarakat setempat.
“Dengan adanya pembekuan Pokdarwis bukan berarti kita melarang wisatawan untuk mendatangi Pantai Air Manis. Di sini ada PSM dan masyarakat yang mengelola, satgas kita juga standby untuk mengamankan lokasi wisata,” ujarnya.
Yudi menjelaskan bahwa keputusan pembekuan ini diambil setelah pihaknya menemukan adanya pungutan terhadap pengunjung yang dilakukan tanpa dasar hukum atau legalitas resmi.
“Seharusnya Pokdarwis melakukan edukasi wisata kepada masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya kami temukan Pokdarwis yang lakukan hal itu (pungli), makanya kami ambil langkah tegas membekukan dulu dan evaluasi kembali,” tegasnya.
Pembekuan berlaku untuk jangka waktu yang belum ditentukan. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap struktur dan aktivitas Pokdarwis sebelum mempertimbangkan untuk mengaktifkannya kembali.
Pantai Air Manis sendiri merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kota Padang, terkenal dengan legenda Batu Malin Kundang yang menjadi daya tarik utama wisatawan lokal maupun mancanegara.(*)
Editor : Hendra Efison