”Iya, memang benar dugaan kita kuat buku nikah yang hilang di kantor kita pada 2017 lalu, disalahgunakan oknum tertentu. Karena nomor seri buku nikah yang hilang tersebut sama dengan barang bukti yang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat oleh Pak Poniman Senin lalu (19/10),” sebut Muhammad Nur, Kepala Kantor Kemenag Pasaman Barat kepada wartawan di Simpang Empat, Rabu (21/10).
Menurutnya, sebanyak 2.000 buku nikah yang hilang pada 2017 lalu itu sudah dilaporkan ke Polres Pasaman Barat ketika itu. Adanya informasi ini, pihaknya berterima kasih kepada semua pihak termasuk wartawan. Karena sangat dikhawatirkan disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab. Semoga kasusnya segera terungkap siapa oknum yang mencurinya.
Sebelumnya memang ada buku nikah yang hilang sebanyak 2.000 pasang dengan seri SB- 5663501 sampai seri SB-5665500 di Kantor Kemenag Pasaman Barat. Ketika itu, pihak Polres Pasaman telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Diduga kejadian ini terjadi saat Kantor Kemenag dalam keadaan kosong tanpa ada aktivitas. Ketika itu hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2017.
Kemudian dalam perjalanan kasus ini, mulai terbuka dengan adanya laporan masyarakat atas nama Poniman memberikan barang bukti ke Polres Pasaman Barat pada Senin (19/10) ke Polres Pasaman Barat dengan keterlibatan salah seorang ASN Pasaman.
Dijelaskannya, buku nikah itu adalah dokumen sah negara yang di dalamnya adanya lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dan keharusan semua pihaknya menjaganya, agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara, pelapor Poniman menyampaikan, dia membuat laporan pengaduan penyalahgunaan buku nikah oleh oknum ASN berinisial R ke Polres Pasaman Barat. Dalam laporan itu, ia bersama Itnawati menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna cokelat. Di mana salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri. Temuan buku nikah itu berawal saat Poniman bersama saudara iparnya menemukan buku nikah, pihaknya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya, serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman.
Namun tidak sempat Poniman ambil dan kemudian barang itu telah dibawa dan disembunyikan oleh R. Melihat ada kejanggalan, maka ia mencari informasi di berita media online dan mendapatkan informasi bahwa ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Pihak Kemenag juga telah membuat laporan polisi ke Polres dengan nomor : LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.
”Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat,” jelasnya. Ia menambahkan, R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal membenarkan, telah menerima laporan penyerahan bukti buku nikah yang diduga digunakan oleh oknum ASN di Kabupaten Pasaman. ”Iya, laporan dan barang bukti telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya. (roy) Editor : Novitri Selvia