Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Pukuli Wartawan, Pejabat Pemkab Pasbar Dipolisikan

Novitri Selvia • Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:21 WIB
MERASA TERANCAM: Pelapor Ahmad Romi yang juga seorang wartawan sedang membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan di ruangan SPKT Polres Pasbar Senin malam lalu.(IST)
MERASA TERANCAM: Pelapor Ahmad Romi yang juga seorang wartawan sedang membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan di ruangan SPKT Polres Pasbar Senin malam lalu.(IST)
Merasa nyawanya terancam karena dianiaya, Ahmad Romi, 32, melaporkan Kepala Bagian Pemerintahan Nagari (Kabag Pemnag) Setda Pasbar Syaikhul Putra ke Polres Pasbar, pada Senin (15/8) kemarin.

Pasalnya, Korban Ahmad Romi yang keseharinnya berprofesi sebagai wartawan media online ini diduga dipukul hingga mengalami luka.

“Iya, benar saya dipukul hingga luka. Akibat perbuatannya ini, saya memilih melaporkan pelaku ke Polres Pasbar dengan harapan dapat diproses hukum,” kata Ahmad Romi kepada Padang Ekspres di Simpang Empat, kemarin.

Menurutnya, kronologis peristiwa itu berawal saat dirinya sebagai wartawan melakukan konfirmasi ke terlapor Syaikhul Putra terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah perangkat nagari perisapan yang ada di Pasbar.

Pasalnya, dirinya mendapat laporan langsung dari oknum perangkat nagari bahwa ada dugaan pungli yang dilakukan oleh terlapor Syaikhul Putra. Begitu mendapat informasi, ia melakukan konfirmasi langsung kepada terlapor melalui via WhatsApp.

Ketika itulah terlapor merasa tidak senang karena dituduh melakukan pungutan liar terhadap sejumlah perangkat nagari persiapan.

Diduga merasa tidak terima, terlapor mencari korban dan bertemu di Kantor Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Pasbar persisnya di Kampung Cubadak, Nagari Lingkungaur, Kecamatan Pasaman.

Saat itu terlapor datang bersama tiga kawannya dengan mobil dan langsung parkir depan kantor Kwarcab Pramuka Pasbar. Begitu terlapor keluar dari mobil, ia langsung masuk ke kantor menemui korban.

“Begitu mereka datang, saya sedang mengetik. Saya heran pada terlapor dan kawannya yang datang. Terlapor bertanya kepada saya. Kenapa kamu menuduh saya melakukan pungli. Saat itu emosi terlapor memuncak dan terjadilah keributan. Kerah baju saya juga ditarik dan saya didorong dan ditinju, sehingga bagian badan saya persis bawah dagu saya ada yang luka,” kata Ahmad Romi yang saat ini masih tercatat sebagai Mahasiswa Jurusan Hukum di Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa Pasbar.

Akibat perbuatan terlapor ini dirinya merasa tidak senang. Bahkan dia juga merasa dirinya terancam, sehingga memilih langsung melaporkan perbuatan kriminal ini ke Polres Pasbar. Terkait adanya yang luka, dia juga sudah divisum oleh tim medis di RSI Ibnu Sina Simpang Empat.

Saat melapor ke Polres Pasbar, sempat pejabat pemda datang ke Polres Pasbar agar Ahmad Roni tidak membuat laporan. Namun. Karena nyawanya merasa terancam ia akhirnya membuat laporan polisi.

“Pas waktu saya membuat laporan memang ada pejabat di kantor bupati yang datang. Tapi ketika itu saya sudah putuskan untuk membuat laporan. Karena perbuatan terlapor sudah masuk ranah tindak pidana,” beber Ahmad Romi yang lahir di Cubadak pada 3 Juni 1992 ini.

Terpisah, terlapor Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Syaikhul Putra saat dikonfirmasi Padang Ekspres melalui via seluler tidak merespon. Padahal sudah dihubungi beberapa kali dan dikirimkan pesan singkat juga tidak ada balasan walaupun sudah ada tanda pesan itu telah dibaca.

Sementara itu, Sekretaris Pemkab Pasbar Hendra Putra saat dikonfirmasi menyebut sudah mengetahui peristiwa adanya anak buahnya yang dilaporkan ke Polres Pasbar. Namun, persoalan ini sedang dilakukan upaya mediasi. “Insya Allah kita akan melakukan mediasi dulu,” katanya singkat.

Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal membenarkan masuknya laporan polisi terkait peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 352, pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 di Kampung Cubadak, Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Pasbar.

Terlapor Syaikhul Putra, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/196/VIII/2022/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 15 Agustus 2022. ”Laporannya sudah masuk. Laporan itu masih di meja pimpinan,” sebut Kasat Reskrim. (roy) Editor : Novitri Selvia
#Pemkab Pasbar #Polres Pasbar #Kabag Pemnag #Syaikhul Putra