Penilaian itu dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan fungsi KAN sebagai organisasi ninik mamak penghulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasbar Randy Hendrawan mengatakan, penetapan pemenang penilaian KAN tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 410-754-2022, 13 Oktober 2022 lalu.
Menurutnya, penilaian Kerapatan Adat Nagari (KAN) itu dilakukan dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi KAN sebagai organisasi ninik mamak penghulu yang bertujuan memasyarakatkan nilai-nilai adat di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Penilaian KAN terbaik di tingkat Provinsi Sumbar telah dilakukan oleh tim penilai pada beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, KAN Ujunggading mewakili Pasbar terpilih sebagai terbaik II se-Sumbar tahun 2022.
Dengan adanya penilaian KAN itu, kata dia, memperlihatkan jalannya organisasi KAN dan bagaimana penyelenggaraan KAN sesuai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Dikatakan, aspek penilaian meliputi aspek kelembagaan, aspek penyelenggaraan adat, aspek kompetensi, serta aspek kerja sama antar lembaga.
Dengan diraihnya KAN Ujunggading sebagai pemenang terbaik kedua se-Sumbar tersebut, bisa memotivasi KAN nagari lainnya di Pasbar.
“KAN adalah lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi, yang telah ada dan diwarisi secara turun-temurun di tengah-tengah masyarakat nagari di Sumbar,” katanya. (roy)
Editor : Novitri Selvia