Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PT JCC Pastikan Perizinan Tambang Sah

Rohimuddin Padek • Senin, 25 Agustus 2025 | 13:15 WIB
PENOLAKAN: Warga Kapundung Bawah bersama aparat kepolisian menghadang alat berat milik perusahaan tambang yang hendak memasuki lokasi rencana galian C di tepi Sungai Batang Timah, Nagari Bandua Balai.
PENOLAKAN: Warga Kapundung Bawah bersama aparat kepolisian menghadang alat berat milik perusahaan tambang yang hendak memasuki lokasi rencana galian C di tepi Sungai Batang Timah, Nagari Bandua Balai.

PADEK.JAWAPOS.COM-Polemik rencana tambang galian C di Kapundung Bawah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, terus berlanjut. Pihak perusahaan, PT JCC, menegaskan seluruh perizinan telah ditempuh sesuai prosedur.

Humas PT JCC, Afrizon, menegaskan bahwa perizinan tambang galian C yang akan dikelola pihaknya tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui proses panjang sejak tahun 2020 hingga tuntas pada 2025.

Ia menambahkan, lokasi tambang tersebut berada di perbatasan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dengan luas area mencapai 49 hektare.

Menurut Afrizon, kegiatan perusahaan pada 19 Agustus 2025 lalu bukanlah aksi demo sebagaimana ramai diberitakan, melainkan peninjauan batas lahan masyarakat yang sebelumnya sudah dimediasi di Polsek Kinali.

Ia menjelaskan, kehadiran tambang galian C bertujuan untuk membuka lapangan kerja, mengurangi risiko banjir akibat pendangkalan sungai, serta mendukung pembangunan proyek nasional di Sumatera Barat.

“Sesuai izin, kami juga berkewajiban mengganti kerugian masyarakat dengan bukti yang akurat serta berkontribusi pada fasilitas umum,” ujarnya.

Afrizon menambahkan, terkait adanya dugaan penghalangan oleh oknum masyarakat, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan resmi ke Mapolda Sumbar.

Diberitakan sebelumnya, penolakan dari warga Kapundung Bawah terhadap tambang galian C semakin menguat.

Perwakilan warga, Joni, Arialdi, dan Saparuddin, menegaskan bahwa sikap keberatan masyarakat sudah disampaikan sejak Mei 2025. Pada 23 Mei, para petani melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasaman Barat berisi pernyataan penolakan.

Namun, sehari setelah surat itu dikirim, kabar muncul bahwa alat berat perusahaan mulai bergerak menuju lokasi tambang. Hal itu memicu aksi spontan warga pada Senin, 16 Juni 2025, yang melakukan penyetopan alat berat di jalan Padang Kuranji–Kapundung. Aksi ini berhasil menghentikan pergerakan alat berat, tetapi kecemasan masyarakat semakin memuncak.

“Kalau tambang ini jadi, kebun kami habis, sungai rusak, dan kampung bisa hilang tergerus banjir,” kata Joni, diamini puluhan warga saat meninjau lokasi tambang bersama pihak kepolisian, Selasa (19/8).

Sebelumnya, musyawarah telah dilakukan dengan melibatkan niniak mamak, wali nagari, tokoh pemuda, dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari. Hasilnya, keputusan bulat warga adalah menolak rencana tambang galian C tersebut.

Penolakan juga berlanjut hingga tingkat legislatif. Pada 26 Juni 2025, warga diundang ke DPRD Pasaman Barat dalam rapat gabungan komisi. Dari rapat tersebut lahir rekomendasi keras agar Pemerintah Provinsi Sumbar meninjau ulang izin yang sudah dikeluarkan.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat. Sawit adalah sumber ekonomi utama. Kalau rusak, warga kehilangan segalanya,” tegas Joni.

Masyarakat Kapundung Bawah menilai aktivitas tambang berpotensi besar merusak ekosistem. Mereka menyebut, ketiadaan musyawarah resmi dengan warga, ancaman kerusakan sungai, hingga risiko erosi saat musim hujan menjadi alasan utama penolakan.

Daerah aliran batang Timah memiliki topografi datar dengan material lunak berupa pasir dan sirtu. Kondisi ini membuat aliran sungai sangat rawan abrasi.

Jika tambang dibuka, banjir dikhawatirkan mudah berpindah jalur, menyeret tanah, dan bahkan mengancam dua kampung, yakni Kampung Palang dan Gunung Sangkua.

“Kesepakatan dengan warga tidak pernah ada. Kalau ada yang mengaku sudah dapat persetujuan, kami nyatakan itu palsu,” tegas Joni lagi.

Hingga pertengahan Juli 2025, masyarakat Kapundung Bawah mengaku belum menemukan solusi. Perlawanan terhadap rencana tambang galian C ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik.
Terkait polemik tersebut, Padang Ekspres telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi. Konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pun hanya dibalas singkat dengan ucapan “terima kasih pak” (roy)

Editor : Novitri Selvia
#Afrizon #galian c #Kapundung Bawah #PT JCC #Kinali Pasbar