Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Pasaman, Novi Yurandi, mengatakan pencarian dimulai pada Minggu (4/1/2026) dan dihentikan pada Sabtu (10/1/2026) sesuai ketentuan undang-undang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 kemudian juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017, operasi SAR dilakukan selama tujuh hari. Jika tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban dan operasi dianggap tidak efektif, maka SAR dapat dihentikan,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan penghentian operasi diawali dengan evaluasi tim, koordinasi dengan keluarga korban, serta pertimbangan teknis seluruh unsur terkait. Hingga hari ketujuh tidak ditemukan petunjuk keberadaan Zunior Azriel.
Meski dihentikan, Novi Yurandi memastikan pemantauan tetap dilakukan. “Apabila terdapat informasi atau tanda-tanda terhadap korban, maka pelaksanaan operasi dapat dibuka kembali,” katanya.
Tim gabungan telah menyisir area pencarian hingga radius 35 kilometer dari titik awal kejadian, termasuk menyusuri aliran menuju Muara Air Bangis. SAR juga mengerahkan drone thermal untuk memperluas pemantauan.
“Area pencarian kurang lebih sudah 35 kilometer sampai dengan Muara Air Bangis, baik menggunakan peralatan SAR air, perahu karet, rafting, maupun via udara dengan drone thermal,” ungkapnya.
Pos SAR Pasaman mengimbau masyarakat yang masih melakukan pencarian mandiri agar mengutamakan keselamatan, mengingat kawasan tersebut merupakan habitat buaya.
Pihaknya meminta masyarakat segera melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban. (cr6)
Editor : Hendra Efison