PADEK.JAWAPOS.COM–Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, seorang remaja berinisial PP (17) diamankan setelah sebelumnya ditahan oleh masyarakat setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026).
"Benar, pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026)," kata Agung, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Juara Half Marathon Porprov Sumbar 2026, Iqbal dan Ica Diundang Jadi Bintang Tamu Peradi Run
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional kepolisian mendatangi lokasi di Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati PP telah diamankan oleh masyarakat setempat pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Menurut Agung, setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Jembatan Kembali Dibangun Pascabencana, Ekonomi dan Transportasi Terhubung
Selanjutnya, petugas membawa PP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Periksa Korban dan Sejumlah Saksi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali. Perbuatan tersebut diduga terjadi tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus itu.
Baca Juga: Pasca Bencana, Lima Jembatan di Agam Sumatera Barat, Kembali dibangun Pemerintah Prabowo Gibran
Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan visum et repertum serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah-langkah itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Terduga Pelaku Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Agung menjelaskan, berdasarkan rangkaian proses penyidikan, PP yang berusia 17 tahun dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Jembatan Bukik Batabuah, Rampung 13 Desember 2026, .Jalur Alternatif Padang Pekanbaru Bakal Lancar
Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memastikan proses hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pasaman Barat dan psikolog untuk mendukung perlindungan serta pendampingan bagi korban.
Baca Juga: Jembatan Bukik Batabuah, Rampung 13 Desember 2026, .Jalur Alternatif Padang Pekanbaru Bakal Lancar
"Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit IV PPA masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terkait kasus yang melibatkan baik korban dan pelaku masih berstatus anak di bawah umur," ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polisi Imbau Masyarakat Lindungi Identitas Anak
Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa identitas anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum dirahasiakan untuk melindungi hak dan kepentingan mereka.
Baca Juga: PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun, Lampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepolisian meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu proses penyidikan maupun merugikan anak.
Hingga berita ini disusun, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. (mg11)
Editor : Adetio Purtama