PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil menangkap seorang pria berinisial WS alias Iwil dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK MIK menjelaskan penangkapan terhadap Iwil berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satres Narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Iwil dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melewati Jalan Koto Tangah – Simpati, Jorong Salapan Koto Tangah, Nagari Tanjuang Baringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Dari hasil penyelidikan tersebut petugas Satres Narkoba Pasaman langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor," ujar Kapolres Pasaman Yudho Huntoro, Rabu (24/4/2024).
Kemudian saat ingin dilakukan penangkapan, tersangka sempat melihat petugas dan langsung berputar balik melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri pakai sepeda motor, sehingga terjadi pengejaran dan akhirnya dapat dihentikan dan dilakukan penangkapan," jelasnya.
Setelah ditangkap, petugas melakukan pengeledahan terhadap badan tersangka dan kendaraan namun tidak ditemukan barang bukti yang ternyata sempat dibuang pelaku saat melarikan diri.
"Barang bukti itu ditemukan di pinggir jalan, karena tersangka saat berputar balik sempat membuang barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ke pinggir jalan," ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya yang dibeli dari seseorang, yang kini masuk TO polisi.
"Atas pengakuan tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasaman guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dalam kasus ini Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cr2)
Editor : Hendra Efison