Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa jadwal PSU ditentukan setelah melalui rapat koordinasi dengan KPU RI. "Ya, setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini, 4-6 Maret 2025, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ory pada Selasa, 4 Maret 2025.
Ory menambahkan, tahapan pendaftaran calon wakil bupati akan berlangsung pada 7-9 Maret 2025. Setelah pendaftaran diterima, para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU Pasaman bersama dokter yang ditetapkan.
Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi berkas calon wakil bupati yang diajukan oleh partai pengusul. Jika ditemukan kekurangan, diberikan kesempatan untuk perbaikan. "Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, termasuk penetapan nomor urut," jelas Ory, yang juga mantan komisioner KPU Padang Pariaman.
PSU pada 19 April 2025 hanya akan diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan. Mereka adalah pemilih yang sebelumnya telah menggunakan hak suara pada pemilihan 27 November 2024.
Dengan penetapan jadwal ini, KPU Sumbar berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan demokratis sesuai aturan yang berlaku.(*)
Editor : Hendra Efison