Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PSU Kabupaten Pasaman Digelar 19 April 2025, KPU Sumbar Umumkan Tahapan

Hendra Efison • Selasa, 4 Maret 2025 | 15:27 WIB

psu
psu
PADEK.JAWAPOS.COM–Sumatera Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman berkoordinasi dengan KPU RI.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa jadwal PSU ditentukan setelah melalui rapat koordinasi dengan KPU RI. "Ya, setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini, 4-6 Maret 2025, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ory pada Selasa, 4 Maret 2025.

Ory menambahkan, tahapan pendaftaran calon wakil bupati akan berlangsung pada 7-9 Maret 2025. Setelah pendaftaran diterima, para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU Pasaman bersama dokter yang ditetapkan.

Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi berkas calon wakil bupati yang diajukan oleh partai pengusul. Jika ditemukan kekurangan, diberikan kesempatan untuk perbaikan. "Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, termasuk penetapan nomor urut," jelas Ory, yang juga mantan komisioner KPU Padang Pariaman.

PSU pada 19 April 2025 hanya akan diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan. Mereka adalah pemilih yang sebelumnya telah menggunakan hak suara pada pemilihan 27 November 2024.

Dengan penetapan jadwal ini, KPU Sumbar berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan demokratis sesuai aturan yang berlaku.(*)

Editor : Hendra Efison
#PSU Kabupaten Pasaman #KPU Sumbar Umumkan Tahapan PSU #PSU 19 April 2025