Kejadian ini melibatkan sebuah kendaraan pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8190 UC yang menabrak rumah warga dan seorang pejalan kaki.
Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Afrizal, membenarkan kejadian tersebut. Menurut penjelasannya, pikap yang dikemudikan oleh Al Kafi MZ, (22) datang dari arah Bonjol menuju Lubuksikaping.
"Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut tiba-tiba keluar ke sisi kiri jalan dan menabrak teras rumah warga," kata Iptu Afrizal melalui keterangan resmi, Selasa (27/5/2025) malam.
Setelah itu, pikap juga menabrak Timurni, (48) seorang pejalan kaki, yang sedang berjalan di luar kiri badan jalan.
Al Kafi MZ, sopir pikap, diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia beralamat di Dusun Melur, Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasinpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Akibat insiden ini, Timurni, warga Jorong VII Muaro Manggung Tanjung Beringin Selatan, Lubuksikaping, menderita sejumlah luka serius.
"Korban mengalami luka lecet di wajah, jari kaki, dahi, lutut kiri, serta tangan kanan dan kiri. Diduga kuat, korban juga mengalami patah tulang pada kaki kanannya," jelas Iptu Afrizal.
Timurni segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuksikaping untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerugian materil. Teras rumah warga yang tertabrak mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, kendaraan pikap Isuzu Traga juga mengalami kerusakan, dan tiang Telkom yang berada di sekitar lokasi turut terdampak.
Pihak Satlantas Polres Pasaman saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini.(*)
Editor : Hendra Efison