Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

50 Persil Tanah Dipatok Serentak

Novitri Selvia • Senin, 6 Februari 2023 | 14:12 WIB
Rida Ananda.(IST)
Rida Ananda.(IST)
Sebanyak 50 persil (bidang) tanah di Kelurahan Ibuah, Payakumbuh Barat, dipatok atau diberi tanda batas secara serentak oleh para pemiliknya bersama petugas dari kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Payakumbuh, Jumat lalu (3/2).

Ini  bagian dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) bidang tanah yang berlangsung serentak di Indonesia dan dicatat sebagai rekor baru oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Pemasangan tanda batas pada 50 bidang tanah di Ibuah sebagai  bagian dari Gemapatas,  dihadiri  Pj Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda.

Rida hadir bersama Kepala BPN Payakumbuh, Heddy Saragih, yang merupakan adik kandung Hendry Saragih, Presedium Serikat Petani Indonesia (SPI), sekaligus mantan petinggi La Via Campesina (organisasi petani dunia), yang pernah memimpin relawan Rumah Kerja Jokowi-Amin, dalam Pilpres 2019.

Selain dihadiri Rida Ananda dan Heddy Saragih, Gemapatas di Kelurahan Ibuah Payakumbuh, dihadiri pula oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesra Elvi Jaya, Sekretaris Camat Payakumbuh Barat Aulia Fajrin dan Lurah Ibuh Yose Nurwahid. Bersama mereka, juga hadir puluhan pegawai Pemko Payakumbuh dan kantor ATR/BPN Payakumbuh.

Kepala Kantor ATR/BPN Payakumbuh Heddy Saragih menyebut, pemasangan patok merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran mengukur batas tanah, dapat lebih mudah dan cepat. “Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah,” katanya.

Patok dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Sehingga batas bidang tanah semakin jelas dan bisa mencegah sengketa batas yang sering terjadi.

Patok bisa dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang  minimal 50 cm, diameter sekurang-kurangnya 5 cm, lalu ditanam dengan kedalaman 30 cm dan sisanya setinggi 20 cm di permukaan tanah.

Mendengar atas penyampaian dari kepala kantor ATR/BPN Kota Payakumbuh tersebut, Pj. Walikota Rida Ananda ucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi atas inovasi yang telah digagas oleh Kementrian ATR/BPN.

“Tentu, selama ini dapat kita lihat jika terkait dengan persoalan tapal batas patok bidang tanah merupakan persoalan yang sering membuat warga saling berselisih. Tapi, Alhamdulilah, untuk kota Payakumbuh hal ini tidak ada terjadi, karna warga kota Payakumbuh sangat menjunjung tinggi toleransi,” ungkap Rida. (frv) Editor : Novitri Selvia
#Gemapatas #Heddy Saragih #ATR/BPN Payakumbuh