Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tarif PBB P2 Bakal Naik, DPRD Khawatir Dampak Politik

Novitri Selvia • Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:22 WIB
PEMBAHASAN: Pj Wako Payakumbuh Jasman Rizal dan Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, menyimak pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kembali diajukan Pemko Payakumbuh kepada DPRD, Senin (9/10).(IST)
PEMBAHASAN: Pj Wako Payakumbuh Jasman Rizal dan Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, menyimak pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kembali diajukan Pemko Payakumbuh kepada DPRD, Senin (9/10).(IST)
Pemerintah Kota Payakumbuh kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD setempat. Dalam Ranperda yang diajukan itu, tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Payakumbuh, bakal naik. Kalangan DPRD mengkhawatirkan dampak politiknya.

“KAMI khawatir jika Ranperda yang memuat kenaikan PBB P2 ditetapkan dan diberlakukan sebelum Pileg, akan berdampak pada Aspek politik. Karena tentu saja seluruh lapisan masyarakat Kota Payakumbuh akan menyorot kebijakan lembaga legislatif,” kata Syafrizal, juru bicara Fraksi NasDem Bintang Perjuangan di gedung DPRD Payakumbuh, Senin (9/10).

Syafrizal yang merupakan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) dan mewakili tiga rekan sefraksinya, yakni Ahmad Ridha, Ismet Harius (Partai NasDem), serta Yanuar Ghazali (PDI-Perjuangan) juga bersaran. Saran mereka, kalaupun tarif PBB P2 akan naik, kiranya ditetapkan angka kenaikan yang paling rendah atau paling minimal.

Kemudian, Fraksi NasDem Bintang Perjuangan juga mengingatkan Pemko Payakumbuh, agar berhati-hati dalam mengatur retribusi yang berkenaan dengan wilayah pasar. “Perlu kita kaji lebih mendalam dan sangat hati-hati, hampir semua kebijakan pemerintah tentang pungutan di wilayah pasar, ditolak dan menimbulkan gejolak di wilayah pasar,” kata Syafrizal.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh bermaterikan Yendri Bodra Dt Parmato Alam, Maharnis Zul, dan Wirman Putra Datuak Mantiko Alam, juga menyampaikan
beberapa pandangan terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kembali diajukan Pemko kepada DPRD.

Pertama, berkenaan dengan tarif yang telah ditetapkan persentasenya (baik tarif pajak maupun tarif retribusi daerah-red. Kalau tidak harga mati, mungkin sebagian perlu dikaji ulang

“Kedua, pendataan tentang PBB-P2 mungkin perlu diperbaharui. Ketiga, terhadap pemungut pajak, SDM nya sangat perlu jadi perhatian. Keempat, reward terhadap pemungut pajak juga perlu menjadi perhatian. Kelima, menyangkut retribusi jada umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, berilah pelayanan dengan sebaik-baiknya dan pungutlah retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Maharnis Zul selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar.

Selain itu, Fraksi Golkar juga meminta bagi yang mangkir dari membayar pajak atau retribusi perlu diberi tindakan tegas, sehingga dapat menimbulkan efek jera. “Mudah-mudahan dengan kerja yang sungguh-sungguh melalui pajak dan retribusi, PAD Kota Payakumbuh dapat melebihi 17 persen,” kata Maharnis Zul.

Adapun Fraksi PKS DPRD Payakumbuh yang terdiri dari Hamdi Agus, Mustafa, Heri Iswandy Dt Rajo Muntiko Alam, Nasrul, dan Suparman, menyampaikan, Kota Payakumbuh masih perlu menambah pendapatan asli daerah. Ini dikarenakan postur pendapatan pada APBD Payakumbuh masih sangat tergantung dengan dana transfer dari pusat.

Fraksi PKS juga berpandangan, pajak daerah dan Retribusi daerah ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dimaksimalkan. Oleh sebab itu, terkait dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan pemko kepada DPRD, Fraksi PKS menyampaikan beberapa pandangan.

“Pertama, penyesuaian dan perubahan terkait dengan objek pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk dalam hal tarif, merupakan suatu hal yang wajr. Mengingat kondisi ekonomi secara umum sedang menurun. Sehingga subjek yang akan membayar pajak dan retribusi pun secara umum mengalami kesulitan ekonomi,” kata Suparman selaku juru bicara Fraksi PKS.

Kedua, Fraksi PKS berpandangan hal selayaknya dilakukan oleh Pemko Payakumbuh yang mendapatkan pajak dan retribusi dari masyarakat adalah mengelola dengan baik, kredibel dan dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, melakukan verifikasi aset dan sekaligus melakukan maintenance terhadap aset daerah, sehingga aset tersebut dapat bernilai dan bisa menjadi sumber pemasukan bagi daerah.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Payakumbuh yang terdiri dari Wulan Denura, Yernita, Aprizal M, dan Mawi Etek Arianto, juga menyampaikan tanggapan atas dua Ranperda yang diajukan Pemko Payakumbuh. Yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah.

Tanggapan itu disampaikan oleh Mawi Etek Arianto selaku juru bicara fraksi. Mawi menyebut, Fraksi Gerindra DPRD Payakumbuh sangat sepakat dan mendukung serta mengapresiasi Pemko Payakumbuh dalam hal Pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga nantinya dengan adanya aturan ini masyarakat khususnya wajib pajak lebih patuh lagi terhadap kewajibannya.

“Dengan adanya Perda ini nantinya para investor yang ingin berinvestasi di Kota Payakumbuh pun dapat mengetahui aturan yang jelas dan tertarik untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh. Kemudian meningkatkan kesempatan untuk tenaga kerja baru untuk masyarakat kita Kota Payakumbuh,” ucap Mawi Etek Erianto.

Dia pun menambahkan, Fraksi Gerindra sangat mendukung Ranperda tentang Retribusi Daerah. Dimana segala bentuk Retribusi komplit dibahas dalam Ranperda tersebut secara tidak langsung nantinya dapat mencabut Ranperda yang sudah ada tentang Retribusi ini.

“Namun perlu kita cermati mana poin-poin Perda yang lama yang mungkin bisa kita pakai dan masih berlaku menurut peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Mawi.

Disisi lain, Fraksi Partai Demokrat DPRD Payakumbuh yang terdiri dari Armen Faindal, Fahlevi Mazni Dt Bandaro Nan Balidah, dan Sri Joko Purwanto, secara prinsip menyambut baik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yanyg diajukan Pemko Payakumbuh.

Dengan memperhatikan pengaturan Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ada tertuang dalam peraturan daerah sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan serta kebutuhan pemungutan pajak.

“Fraksi Demokrat memandang dengan adanya perda ini, akan memberikan ruang bagi pemko untuk lebih mengeksplor semua potensi pendapatan dan akan memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD. Dengan Perda ini nantinya ada upaya untuk menyederhanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah,” kata Sri Joko Purwanto selaku juru bicara Fraksi Demokrat.

Sri berharap, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemko Payakumbuh, harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan PAD.

“Kemudian, pemerintah Daerah perlu menyusun satu perda untuk semua pajak daerah dan retribusi daerah yang akan berlaku paling lambat tanggal 5 Januari 2024,” kata Sri Joko Purwanto.

Sedangkan Fraksi PPP DPRD Payakumbuh yang terdiri dari Ahmad Zifal, Edward DF, dan Alhudrie Dt Rangkayo Mulie, dalam pandangan umumnya menyampaikan, secara proporsional PAD Kota Payakumbuh berkontribusi terhadap Pendapatan daerah setiap tahunnya berkisar lebih kurang 17 %.

“Pajak dan Restribusi Daerah merupakan 2 sumber yang menjadi penopang untuk Pendapatan Asli Daerah,” kata Ahmad Zifal selaku juru bicara fraksi.

Selama ini, kata Ahmad Zifal, Kota Payakumbuh sebagai Daerah Otonomi selama lebih dari 10 tahun telah menetapkan 10 Peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 Peraturan tentang Restribusi Daerah. Ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

“Sehubungan dengan hal ini maka sudah sepantasnya Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restribusi Daerah Kota Payakumbuh ditinjau kembali. Dan juga disinergikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2022,” kata Ahmad Zifal.

Sedangkan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional yang terdiri dari Zainir (PKB, Opet Nawati dan Mesrawati (PAN), mendukung pembahasan Ranperda tentang Retribusi dan pajak daerah. Karena kondisi ekonomi dan perkembangan kota kita selalu berubah dalam waktu yang tidak lama, seperti meng klasifikasikan pajak hotel, dan lain-lain.

“Di dalam pembahasan Ranperda ini, kami sangat mengharapkan kiranya kita betul-betul melakukan pembahasan yang cermat dengan seluruh stacholder yang bersinggungan dengan Ranperda ini,” kata Opet Nawati selaku juru bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemko Payakumbuh, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura langsung memberi kesempatan kepada Pj Wali Kota Jasman Rizal, untuk berbicara.

Namun, Jasman dalam kesempatan itu belum menyampaikan jawaban secara resmi atas pandangan umum DPRD. Melainkan lebih banyak beramah tamah dengan para wakil rakyat.

Pada awal perkenalan, Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman Rizal menceritkan masa kecilnya, bahwa dis dilahirkan di Payakumbuh. Sempat mengenyam pendidikan dasar di SD sicincin. Hingga akhirnya beliau kembali ke Payakumbuh sebagai Pj. Wali Kota.

“Saya lahir disini (Payakumbuh – red), sebagai Pj. Wali Kota sekarang, saatnya saya memberikan kontribusi untuk membangun dan memajukan tanah kelahiran saya,” kata Jasman.

Untuk itu, Jasman mengharapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus berjalan dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh kedepannya.

“Izinkan kita bersama-sama untuk membangun Kota Payakumbuh satu tahun kedepan. Mohon petunjuk, arahan dan dukungannya, saya siap menerima kritik dan saran kepada bapak ibuk sekalian demi Payakumbuh tercinta,” ucapnya.

Kemudian, mantan Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Barat itu mengajak seluruh mitra di DPRD Kota Payakumbuh untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu Serentak 2024 yang tinggal menghitung bulan. “Dengan kolaborasi ini, mari kita bersama menciptakan Pemilu yang aman, damai dan kondusif di Payakumbuh,” ajaknya.

Sementara itu, mewakili Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Wakil ketua DPRD Wulan Denura mengatakan, silaturahmi adalah pintu pembuka antara eksekutif dan legislatif untuk kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya.

“Mudah-mudahan dengan diawali perkenalan ini, kemitraan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan lancar. Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari kolaborasi yang baik ini,” pungkasnya. (***) Editor : Novitri Selvia
#Pemko Payakumbuh #Yendri Bodra Dt Parmato Alam #DPRD Payakumbuh #PBB-P2 #ranperda