“Dalam hal penerapan tarif pajak dan retribusi daerah, telah dilakukan kajian dan analisa kebutuhan saat ini. Temasuk melibatkan pihak dari Unand. Pada prinsipnya penetapan tarif telah melalui pertimbangan dan tidak merugikan kepada masyarakat,” kata Jasman Rizal saat menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem Bintang Perjuangan, dan Fraksi PPP DPRD Payakumbuh, Rabu (12/10).
Sebelum Jasman Rizal menjawab, juru bicara Fraksi Partai Golkar Maharnis Zul dan juru bicara Fraksi PPP Ahmad Zifal meminta agar dilakukan kaji ulang terhadap sebagian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ditetapkan.
Sedangkan juru bicara Fraksi NasDem Bintang Perjuangan Syafrizal mengkhawatirkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dalam Ranperda Pajak Daerah yang diajukan pemerintah daerah.
“Kami khawatir jika ranperda yang memuat kenaikan PBB P2 ditetapkan sebelum pemilihan legislatif (pileg) akan berdampak pada aspek politik. Karena tentu saja seluruh lapisan masyarakat Payakumbuh akan menyorot kebijakan lembaga legislatif,” kata Syafrizal pada Selasa (11/10).
Saat itu, Syafrizal juga mengingatkan Pemko Payakumbuh agar berhati-hati dalam mengatur retribusi yang berkenaan dengan wilayah pasar. “Perlu kita kaji lebih mendalam dan sangat hati-hati, hampir semua kebijakan pemerintah tentang pungutan di wilayah pasar, ditolak dan menimbulkan gejolak di wilayah pasar,” kata politisi asal Lamposi Tigo Nagori ini.
Terkait hal ini, Jasman Rizal memastikan, penetapan tarif retribusi pasar pada prinsipnya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. “Untuk tarif retribusi pasar, Payakumbuh termasuk salah satu daerah yang tarif retribusi pasarnya pada kategori rendah/kecil dibanding daerah sekitar, dan relative tidak memberatkan bagi pedagang,” kata Jasman.
Sekadar diketahui, retribusi pasar yang dimaksud Pj Wali Kota Payakumbuh dan DPRD ini adalah retribusi jasa usaha. Retribusi tersebut dipungut dari para pedagang yang menempati toko, kios, dan los di pasar Payakumbuh. Lantas, berapa jumlah toko, kios, dan los itu saat ini?
Pj Wali Kota Jasman Rizal dalam jawabannya atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Payakumbuh menjelaskan, jumlah total pasar pertokoan di Kota Payakumbuh adalah 1.266 toko dan 426 kios. Jasman juga sempat menjelaskan rincian toko dan kios tersebut.
“Pasar Pertokoan Kota Payakumbuh pada lantai 1 sebanyak 531 toko dan 51 kios. Pasar Pertokoan Kota Payakumbuh pada lantai 2 sebanyak 486 toko, pusat pertokoan Terminal Sago lantai 1 sebanyak 24 toko dan 16 kios, Pasar Ibuh pada lantai 1 sebanyak toko dan 359 kios, Pasar Ibuh Lantai 58 toko,” jelas Jasman Rizal di gedung DPRD Payakumbuh, Rabu (11/10) sore lalu.
Dalam kesempatan itu, Jasman menjelaskan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini selain sudah memperhatikan dan mempedomani peraturan-peraturan tertinggi, juga telah melewati beberapa kajian akademik. Dengan mempertimbangkan landasan sosiologis, yuridis dan aspek filosopis.
“Pemko Payakumbuh memandang adanya asumsi peningkatan PAD dengan adanya Ranperda ini,” tukuk Jasman, dalam jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrat.
Jasman menyebut, Pemko Payakumbuh telah mulai menyusun Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak UU 1 Tahun 2022 disahkan.
“Pada tanggal 16 Juni 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan. Sehingga Pemko Payakumbuh mulai melengkapi kembali Ranperda tersebut pada pertengahan Juni 2023,” tukuk Jasman. (frv) Editor : Novitri Selvia