Kedua pelaku yang merupakan warga Jorong Batu Payuang ini berinisial BN (29) dan KI (30) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra menuturkan, pengungkapan kasus narkotika kali ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Berbekal informasi masyarakat itulah, Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan kedua tersangka yang mengaku sebagai pasangan kekasih.
"Kita temukan keduanya di dalam satu ruangan, bersama dengan narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) yang telah terpasang dan sudah dihisap," ujar Iptu Aiga.
Selain melakukan penyergapan, disaksikan oleh perangkat nagari dan saksi penangkapan lainnya Tim Phantom juga melakukan penggeledahan di bagian dalam dan luar rumah.
Alhasil Polisi menemukan 14 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik warna Putih yang disimpan dalam rak lemari ruang tamu.
Iptu Aiga mengatakan 14 paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik tersangka BN yang dibelinya dari seseorang panggil Inyiak yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang terlarang itu dibeli dengan harga Rp1.800.000.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu pack plastik bening dan uang Rp150.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu sebelumnya oleh tersangka BN.
Dari lokasi penangkapan, Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(fdl) Editor : Hendra Efison