Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ranperda BPBD Menuai Pro-Kontra DPRD, Sekko Rida Ananda Beri Penjelasan

M Fajar Rillah Vesky • Kamis, 6 Juni 2024 | 10:10 WIB

PEMBAHASAN: Pembahasan Ranperda BPBD pada sidang paripurna di DPRD Kota Payakumbuh Selasa (4/6) lalu.(DOKUMEN DPRD UNTUK PADEK)
PEMBAHASAN: Pembahasan Ranperda BPBD pada sidang paripurna di DPRD Kota Payakumbuh Selasa (4/6) lalu.(DOKUMEN DPRD UNTUK PADEK)
Pemerintah Kota Payakumbuh, sejak Senin lalu (3/6), telah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat. Dari tiga Ranperda yang diajukan itu, salah satunya adalah Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pengajuan Ranperda BPBD ini menuai pro dan kontra di kalangan DPRD. Dua fraksi yang ada di gedung wakil rakyat itu, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional (gabungan PAN dan PKB), terang-terangan mempertanyakan Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, dan SOTK BPBD ini.

“Kami dari fraksi Golkar mengajukan beberapa pertanyaan. Bukankah BPBD pada saat ini telah ada di Kota Payakumbuh? Apa yang baru diatur pada Ranperda yang diajukan saat ini,” tanya Wirman Putra Dt Rajo Mantiko Alam, juru bicara Fraksi Golkar DPRD Payakumbuh untuk pembahasan Ranperda BPBD ini, Selasa (4/6) lalu.

Wirman Putra yang mewakili dua rekan sefraksinya, yakni YB Dt Partamo Alam dan Maharnis Zul mengatakan,Ranperda Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah mengatur semua perangkat daerah di Kota Payakumbuh. “Apakah BPBD tidak termasuk di dalamnya? Mohon penjelasan,” kata Wirman, kandidat kuat Ketua DPRD periode 2024-2029.

Wirman mewakili Fraksi Partai Golkar juga menanyakan, kenapa yang masuk dan diajukan (dalam Ranperda) untuk saat ini baru satu perangkat Daerah saja. “Bukankah waktu penyusunan Propemperda Kota Payakumbuh Tahun 2024 ada beberapa Perangkat Daerah yang akan di lakukan perubahan terhadap struktur organisasinya,” kata Wirman.

Sedangkan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional yang terdiri dari Opet Nawati, Zainir dan Mesrawati, menanggapi Ranperda BPBD yang diajukan Pemko Payakumbuh, dengan mengutip PP Nomor 19 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bahwa dalam menata perangkat daerah harus dipertimbangkan secara efisien, efektif dan rasional, sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

“Menindak lanjuti amanat PP Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, kami berpendapat, belum sepantasnya BPBD merubah statusnya. Karena kondisi nyata di lapangan masih dapat dilaksanakan oleh lembaga yang ada saat ini,” kata Opet Nawati selaku juru bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Payakumbuh, Selasa (4/6).

Opet yang politisi PAN itu mengatakan pengusulan Ranperda BPND ini, menimbulkan pertanyaan bagi fraksinya, apakah pengusulan ini memang berdasarkan kebutuhan untuk masyarakat atau hanya keinginan dari Pemko merubah status BPBD. “Karena disisi lain, ada perangkat daerah yang sudah lama berdiri dan urgen untuk masyarakat, namun belum berubah statusnya, seperti Pemadam Kebakaran dan Pol PP,” ulas Opet Nawati.

Ada Fraksi yang Setuju

Selain ada dua fraksi yang kontra atau mempertanyakan Ranperda BPBD, ada pula fraksi di DPRD yang setuju dengan Ranperda ini. Misalnya saja, Fraksi PPP yang terdiri dari Ahmad Zifal, Edward DF, dan Alhudrie Dt Rangkayo Mulie. Serta Fraksi Partai Demokrat yang terdiri dari Armen Faindal, Falepi Masni, dan Sri Joko Purwanto.

“Menurut pandangan Fraksi PPP, Ranperda ini sesuai UU 24 / 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan bahwa Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD, diatur dengan Peraturan Daerah. Maka, Fraksi PPP bersaran, agar pembahasan Ranperda ini dibahas sesuai mekanisme dan berpedoman pada aturan lebih tinggi,” kata Edward DF selaku juru bicara Fraksi PPP.

Sedangkan Sri Joko Purwanto selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrat mengatakan, merespon perubahan iklim, pelestarian lingkungan, dan bencana yang terjadi di baru-baru ini, tentu menjadi bahan renungan yang membutuhkan perhatian dan penanganan untuk peningkatan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan benca. Untuk itu, perlu dibentuk BPBD yang memiliki kebijakan pencegahan bencana, serta menjamin penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi, sesuai amanah Perda Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Fraksi Demokrat berharap, Ranperda BPBD ini nantinya bisa mengatur tentang pendekatan system dan proses. Mulai dari pencegahan bencana, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. Menjadi suatu system yang berjalan terkoordinasi dan singkronisasi, baik itu pemerintah pusat termasuk kementrian atau lembaga, propinsi, sampai ketingkat kota,” kata Sri Joko Purwanto.

Nada dukungan terhadap Ranperda BPBD yang diajukan Pemko Payakumbuh, disampaikan pula oleh Fraksi PKS yang terdiri dari Hamdi Agus, Mustafa, Nasrul, dan Herry Iswandi Dt Rajo Muntiko Alam. Menurut Herry, pemerintah dengan perangkat nya dinmanatkan oUndang-undang Nomor 07 tahun 2004 untuk menjadi penanggung jawab dalam penyelanggaran penanggulangan bencana.

“Karena itu pula, dalam optimalisasi peran dan fungsinya, perlu adanya BPBD. Fraksi PKS menilai, SOTK BPBD perlun disesuaikan. Agar BPB bisa maksimal menjalankan tugas,fungsi dan perannya ke depan,” kata Herry Iswandi Dt Rajo Muntiko Alam yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD.

Sekko Rida Ananda Beri Penjelasan

Beragam komentar dan tanggapan yang disampaikan kalangan DPRD terhadap Ranperda tentang Fungsi, Tugas, dan SOTK BPBD, belum ditanggapi oleh Pemko Payakumbuh. Karena sesuai agenda sidang di DPRD Payakumbuh, Pj Wali Kota atau diwakili Sekdako, baru akan menyampaikan jawaban pada 10 Juni 2024.

Meski demikian, Sekko Payakumbuh Rida Ananda yang datang ke gedung DPRD pada Senin lalu (3/6), sudah memberi penjelasan terkait Ranperda BPBD. Rida yang pernah menjabat Pj Wali Kota mengatakan, bahwa Ranperda tentang Fungsi, Tugas, dan SOTK BPBD, diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rida Ananda menambahkan, selain mengacu UU 24/2007 dan Perda 17/2006, Ranperda BPBD diajukan Pemko kepada DPRD berdasarkan perubahan peraturan dari pemerintah pusat. Seperti, Permenpan-RB 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Permenpan-RB 25/ 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Permenpan-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Rida mengakui, bahwa sebelumnya telah ada Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penanggulangan Bencana Daerah Kota Payakumbuh. Namun, karena adanya perubahan peraturan dari pemerintah pusat, maka perlu dilakukan penyesuaian, restrukturisasi dan perubahan substansi pada BPBD. Untuk itulah, diajukan kepada DPRD, Ranperda tentang Fungsi, Tugas, dan SOTK BPBD.

Dalam Ranperda BPBD yang baru ini, diakui Rida Ananda, memang ada beberapa penyesuaian, restrukturisasi, dan perubahan substansi pada BPBD. Diantaranya, penghapusan UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) dari struktur organisasi BPBD, karena Damkar telah tergabung kedalam Struktur Organisasi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Kemudian, dalam Ranperda tentang tentang Fungsi, Tugas, dan SOTK BPBD yang telah diajukan kepada DPRD, ada perubahan struktur organisasi BPBD, terhadap jabatan struktural yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Serta penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” kata Rida Ananda

Pada akhirnya, Rida menegaskan, bahwa Persa memiliki posisi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaannya tidak luput dalam tatanan sistem prinsip yang berlaku. Keharusan untuk tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta keharusan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundangan lainnya adalah hal yang perlu senantiasa dihormati dalam bingkai negara hukum. (frv)

Editor : Novitri Selvia
#Rida Ananda #SOTK #bpbd #DPRD Payakumbuh #ranperda