PADEK.JAWAPOS.COM-Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, bersama Bupati Limapuluh Kota, Safni, yang dikenal sebagai duo Kepala Daerah (Kada) di wilayah Luak Limopuluah (Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh), membuat langkah positif dengan memilih untuk menggunakan kendaraan dinas lama yang masih layak pakai sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.
Kebijakan ini, yang juga berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, disampaikan kedua pemimpin daerah tersebut beberapa waktu lalu.
“Kendaraan dinas lama kami rasa masih layak pakai. Meskipun jenisnya sedan dan terlihat lebih sederhana, kami tetap menggunakannya. Yang lebih penting adalah penghematan anggaran yang bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ungkap Wali Kota Zulmaeta.
Meskipun kendaraan dinas lama masih dapat digunakan, Pemko Payakumbuh telah menganggarkan dana untuk pengadaan kendaraan dinas baru bagi wali kota, wakil wali kota, serta kendaraan dinas untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh pada APBD 2025.
Sekretaris Pemko Payakumbuh, Rida Ananda, mengungkapkan bahwa meski pengadaan sudah dianggarkan, besaran anggaran belum dapat dipastikan.
“Anggaran untuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota sudah dianggarkan, begitu juga untuk Ketua dan wakil ketua DPRD. Namun, berapa jumlah pastinya, saya belum hafal,” katanya melalui telepon WhatsApp.
Sekko juga menjelaskan bahwa jumlah anggaran kendaraan dinas tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yang mengatur standar harga satuan regional untuk kendaraan dinas. “Sekitar Rp 700 juta,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Safni, menyampaikan bahwa meski pengadaan kendaraan dinas baru untuk Bupati sudah direncanakan, kondisi keuangan daerah saat ini masih memerlukan penyesuaian.
“Kami memutuskan untuk tetap menggunakan kendaraan dinas lama yang masih layak pakai. Dengan begitu, kami bisa lebih memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak bagi masyarakat,” jelas Bupati Safni.
Ia menambahkan, meskipun pengadaan kendaraan dinas baru untuk Bupati telah direncanakan, keputusan itu akan ditunda selama kendaraan dinas lama masih dapat digunakan.
“Kami berharap dalam satu atau dua tahun ke depan, baru kami pertimbangkan lagi pengadaan mobil dinas baru,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD sudah dianggarkan dalam APBD 2025.
“Namun, segala keputusan akan disesuaikan dengan kebijakan bupati dan wakil bupati, serta mengikuti aturan yang tercantum dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” kata Herman.
Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat kedua kepala daerah untuk fokus pada efisiensi anggaran dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, yang menjadi prioritas utama mereka dalam menjalankan roda pemerintahan. (fdl)
Editor : Novitri Selvia