PADEK.JAWAPOS.COM-Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok uang perpisahan sekolah atau kenang-kenangan.
Larangan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh nomor 400.3.1/71/Disdik-Pyk/2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Taman Kanak-kanak (TK), Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, serta kepada Kepala Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kota Payakumbuh.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, saat dikonfirmasi oleh Padang Ekspres, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
“Iya. Kita di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh telah mengeluarkan surat edaran tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan,” ujar Dasril.
Dasril menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tanpa dasar. Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan serangkaian ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
“Yakni, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Lalu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Sekolah di Satuan Pendidikan Dasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasril menambahkan bahwa acuan lainnya termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan sejumlah peraturan tersebut, Disdik Kota Payakumbuh menginstruksikan beberapa poin penting kepada pihak sekolah, antara lain:
“Dilarang memungut kenang-kenangan, baik berupa uang maupun barang, dilarang memungut uang perpisahan. Dilarang memungut atau menjual buku teks dan nonteks, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya,” jelasnya.
Lalu, pengadaan seragam nasional, pramuka, batik, maupun muslim diserahkan sepenuhnya kepada wali murid untuk membelinya sendiri juga dilarang. “Dilarang memungut biaya pendidikan lainnya yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dasril juga mengingatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta/yayasan) agar mempelajari, mempedomani, serta memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Ia menegaskan bahwa Disdik Kota Payakumbuh akan melakukan pengawasan terhadap implementasi surat edaran ini. “Jika ada kedapatan sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yang melanggar, sanksi siap menunggu,” tukas Dasril memberikan peringatan keras. (rid)
Editor : Novitri Selvia