PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria muda berinisial AN (21), warga Kenagarian Tungka, Situjuh Limo Nagari saat berada di sebuah rumah di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru.
Ini bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, pelaku AN telah lama menjadi Target Operasi (TO). Karena aktivitas mencurigakan yang telah dipantau oleh pihak kepolisian.
“Gerak-gerik yang bersangkutan sudah lama kami amati. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, kami berhasil menemukan puluhan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar,” ungkap AKP Hendra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket kecil sabu dengan total berat sekitar 2,84 gram, yang disimpan AN di dalam jok sepeda motor Honda Beat miliknya. Barang bukti lain yang diamankan berupa sebuah kotak plastik hitam, handphone, dan kunci kendaraan.
AN tidak membantah kepemilikan barang haram tersebut dan mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana asal narkotika ini didapat. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Hendra.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Payakumbuh dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Operasi Antik Singgalang 2025 terus digalakkan untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Akabiluru.
Seorang pria berinisial BH (25), ditangkap di kediamannya di Jorong Seberang Parit, Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, pada Senin (23/6).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Phantom Satresnarkoba dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025. Tersangka BH merupakan salah satu target operasi (TO) utama dalam kegiatan pemberantasan narkotika yang digelar Polres Payakumbuh.
“Benar, BH adalah target operasi kami. Ia ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa BH terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat diperkirakan 9,62 gram.
“1 unit timbangan digital, 1 timbangan saku lainnya dan 9 pack plastik klip bening ukuran kecil serta 1 unit handphone dan juga ada uang tunai hasil penjualan sabu, lalu alat hisap dan perlengkapan pendukung lainnya,” sebutnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum. Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Payakumbuh akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga minta masyarakat agar turut serta menjaga lingkungannya dari bahaya narkoba,” tegas AKP Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka BH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Satresnakoba Polres Payakumbuh juga menangkap warga Kelurahan Labuah Basilang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas,
Dirinya terbukti secara sah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak saat sedang melintas dipinggiran jalan umum Jorong Seberang Parit Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Senin (23/6)
Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H membenarkan penangkapan terhadap EZ yang di lakukan pihaknya dan sedang melalui serangkaian proses penyidikan.
“Iya, satu orang tersangka berinisial EZ sudah kita tahan, dirinya kedapatan bawa narkotika jenis sabu-sabu saat di geledah, “ lanjut Hendra.
Penangkapan terhadap EZ bukan karena tanpa sebab, Kasat Narkoba mengatakan EZ dulunya juga pernah di tangkap dengan kasus yang sama.
Dari penggeledahan terhadap EZ, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram yang disimpanya didalam saku celana depan sebelah kanan. Kepada polisi dirinya membenarkan bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaanya. (rid)
Editor : Novitri Selvia