Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tempat Hiburan Disegel, Tujuh LC Diamankan: Tak Jera, Penyegelan sudah Dua Kali

Syamsu Ridwan • Senin, 1 September 2025 | 14:15 WIB

MELANGGAR: Petugas Satpol PP Kota Payakumbuh memasang spanduk penyegelan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ngalau, Sabtu (30/8) dini hari.
MELANGGAR: Petugas Satpol PP Kota Payakumbuh memasang spanduk penyegelan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ngalau, Sabtu (30/8) dini hari.

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Tugas (Satgas) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh kembali bertindak tegas dengan menyegelsebuah tempat hiburan malam di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (30/8) dini hari.

Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut kedapatan masih beroperasi hingga pukul 03.00, melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku di Kota Payakumbuh.

Tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh, Dewi Novita, bergerak cepat melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha tersebut.

Sebagai bentuk penindakan lanjutan, petugas memasang garis pembatas di pintu masuk tempat hiburan, serta spanduk bertuliskan “Tempat Usaha Ini Disegel/Ditutup” di pintu utama dan jendela bangunan.

“Iya, kami menyegel dan menutup tempat hiburan malam di kawasan Ngalau sekitar pukul 03.00 dini hari. Kami segel kembali dan memasang spanduk yang jelas menyatakan bahwa tempat usaha ini ditutup, bukan sementara,” tegas Dewi Novita kepada Padek.

Dewi menambahkan, saat penyegelan dilakukan, tempat tersebut masih dalam keadaan beroperasi dan ditemukan sejumlah wanita yang diduga merupakan lady companion (LC) atau pemandu karaoke.

“Tadi malam (Sabtu dini hari, red), saat kami lakukan penyegelan dan penutupan, tempat hiburan malam tersebut masih buka. Para pemandu karaoke kami bawa, dan saat ini sedang kami antar ke UPTD Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi di Solok,” jelasnya.

Sebanyak tujuh orang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, masing-masing berinisial RL (Harau), LTF (Luak), APR (Situjuah), NA (Payakumbuh Barat), serta GM dari Kecamatan Suliki.

Penyegelan tempat hiburan malam ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan di kawasan Ngalau. Sebelumnya, tindakan serupa juga pernah dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Wali Kota Payakumbuh, Kapolres, Dandim, serta Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.(rid)

Editor : Novitri Selvia
#Satpol PP dan Damkar Payakumbuh #Pakan Sinayan #Dewi Novita #Tempat Hiburan Disegel