PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial APJ alias Agung (22) yang diduga sebagai salah satu pelaku pencurian pompa air.
Penangkapan dilakukan, Selasa (16/9), setelah aksi pencurian terjadi di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taehbaruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Andrio Surya Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang, namun baru satu orang pelaku yang berhasil diamankan.
“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dua orang terduga pelaku. Satu tersangka, APJ, telah berhasil kami amankan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Iptu Andrio.
Tersangka APJ diketahui merupakan warga Kelurahan Balai Tongah Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku lain yang masih buron.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp3 juta. Tersangka APJ dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 55 dan Pasal 53 KUHP.
Terkait kasus ini, IPTU Andrio Surya Saputra mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap kasus-kasus kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia