Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Peter Dibekuk, Dua Pelaku Lain masih Buron

Syamsu Ridwan • Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:30 WIB

MERESAHKAN: Pelaku RK, 57, yang melakukan pencurian di Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Lampasi Tigo Nagori, Payakumbuh saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolres Payakumbuh, kemarin.
MERESAHKAN: Pelaku RK, 57, yang melakukan pencurian di Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Lampasi Tigo Nagori, Payakumbuh saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolres Payakumbuh, kemarin.

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak (peter) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Payakumbuh.

Seorang pria berinisial RK, 57, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam pencurian seekor kambing milik warga di Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Lampasi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh.

Kasus ini dilaporkan oleh warga pada (2/10). Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama sehari kemudian.

“Pada Jumat sore, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Amirwan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama Roni Kasmir di rumahnya di Kelurahan Koto Panjang Dalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, Senin (6/10).

Dari hasil interogasi awal, RK mengakui telah melakukan pencurian seekor kambing jantan berwarna cokelat bersama dua rekannya yang saat ini masih buron, masing-masing berinisial R dan RM.

Kedua rekan pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku mengaku bahwa kambing hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang di Kelurahan Tobek Panjang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, yang identitasnya belum diketahui.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan kembali kambing hasil curian sebagai barang bukti.

“Barang bukti berupa satu ekor kambing jantan warna cokelat telah diamankan bersama tersangka. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Iptu Andrio.

Saat ini, tersangka RK beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak yang belakangan kembali marak di beberapa wilayah sekitar.

“Kerja sama dan laporan cepat dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tutup Kasat Reskrim. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#pencurian ternak #Lampasi Tigo Nagori #Polres Payakumbuh