PADEK.JAWAPOS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan menggelar penggeledahan insidentil di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (25/10) malam.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, sekaligus menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang dinilai berpotensi membahayakan.
Penggeledahan yang dimulai pukul 18.00 WIB dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Pati, Elfiandi.
Sebelum razia dimulai, Kalapas memberikan arahan tegas kepada tim gabungan yang terdiri dari Plh. KPLP, Plh. Kasiminkamtib, staf KPLP, Kepala Regu Pengamanan (Karupam), anggota jaga, dan sejumlah CPNS.
Ia menekankan agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur standar operasional (SOP), dengan tetap mengedepankan etika dan moral.
“Fokus penggeledahan kali ini menyasar tiga kamar hunian, yakni Kamar 7, Kamar 9, dan Kamar 10,” jelas Kalapas dalam laporan resminya.
Dari pemeriksaan mendetail di tiga kamar tersebut, petugas menemukan dan menyita berbagai barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.
Barang-barang yang berhasil diamankan antara lain, 6 buah tali, 3 buah logam yang telah dimodifikasi, 2 buah baut panjang, 2 buah paku, 1 buah alat cukur, 1 buah kotak kaleng, 1 buah botol kaca, 1 buah botol plastik dan 1 potong kayu.
Pihak Lapas melaporkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ada keluhan dari WBP selama proses penggeledahan berlangsung.
Baca Juga: Siswa SDN 05 Surau Gadang Padang Antusias Nikmati Program MBG, Menu Olahan Cabai Jadi Favorit
Kalapas menegaskan, seluruh barang temuan tersebut akan didata dan segera diserahkan kepada Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) untuk diproses pemusnahan lebih lanjut.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas penggeledahan, baik secara rutin maupun insidentil. Ini merupakan komitmen kami untuk pencegahan dini terhadap segala bentuk gangguan keamanan,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta penegakan peraturan terkait keamanan dan ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan. (rid)
Editor : Novitri Selvia