PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 193 rumah ibadah di Kota Payakumbuh dibebaskan dari tagihan rekening air bersih hingga bulan November 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sago atau PAM Tigo terhadap kegiatan keagamaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PAM Tigo Payakumbuh, Media Purnama, menjelaskan bahwa pembebasan tagihan berlaku hingga rekening bulan November 2025.
Sementara itu, untuk pemakaian bulan Desember 2025 yang ditagihkan pada Januari 2026, pembayaran kembali diberlakukan seperti biasa.
“Rumah ibadah bebas tagihan alias diberikan subsidi hingga bulan November 2025. Sementara bulan Desember yang tagihannya di bulan Januari 2026 nanti, kembali seperti biasa atau kembali dipungut biaya,” terang Media Purnama melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/12) pagi.
Ia menambahkan, Perumda Tirta Sago juga menanggung pembayaran rekening air rumah ibadah yang belum dibayar hingga rekening bulan November 2025.
Bantuan tersebut diberikan kepada 193 rumah ibadah yang tercatat sebagai pelanggan PAM Tigo.
“Penerima manfaat sebanyak 193 rumah ibadah. Berapa pun tunggakan rekening rumah ibadah yang ada di PDAM, akan dibayarkan dengan uang Corporate Social Responsibility (CSR) PAM Tigo,” tegasnya.
Pengurus rumah ibadah diminta segera mengurus pembebasan tagihan dengan mendatangi kantor PAM Tigo Payakumbuh. Pengambilan rekening dapat dilakukan di loket PAM Tigo tanpa pembayaran.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Salah seorang jamaah Masjid Darul Hikmah, Kelurahan Sicincin, Kota Payakumbuh, Ilham, menyampaikan apresiasinya atas program tersebut.
“Alhamdulillah, kepedulian Pemko Payakumbuh melalui PAM Tigo terhadap rumah ibadah sangat membantu masyarakat. Sehingga infak dan sedekah yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan air bersih, bisa dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan,” ujarnya. (fdl)
Editor : Novitri Selvia