Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, membenarkan bahwa aktivitas tempat hiburan malam di wilayahnya masih banyak yang melampaui batas waktu operasional.
“Iya memang betul, tempat hiburan malam di Kota Payakumbuh khususnya masih banyak yang buka sampai larut malam,” ujarnya.
Dewi menegaskan pihaknya terus melakukan upaya persuasif dengan mengimbau para pelaku usaha hiburan malam dan kafe untuk menaati ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh tempat hiburan malam dan kafe-kafe agar tetap mengikuti aturan yang ada dan tidak membuka usahanya di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2002, jam operasional kafe dan tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
“Dalam perda tersebut sudah jelas diatur bahwa jam operasional kafe maupun tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 23.00 WIB,” jelas Dewi.
Menjelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Sejumlah razia direncanakan dilakukan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
“Selama bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketenteraman umat Muslim dalam menjalankan ibadah, kami akan melakukan razia di beberapa titik yang rawan tempat hiburan malam buka hingga tengah malam,” pungkasnya. (rid)
Editor : Adetio Purtama