Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Payakumbuh Rampungkan Syarat, Pembangunan Blok Barat Pasar Segera Masuk Anggaran Pusat

Syamsu Ridwan • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:37 WIB

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan seluruh dokumen dan persyaratan pembangunan kembali Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh telah rampung dan diajukan ke pemerintah pusat, menyusul kebakaran pada 26 Agustus 2025.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mengatakan Pemko telah menempuh seluruh mekanisme sesuai ketentuan untuk memperoleh bantuan pembangunan dari pemerintah pusat karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

“Dokumen sudah kami siapkan seluruhnya. Karena kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, kami mengajukan permohonan bantuan pembangunan kepada pemerintah pusat,” ujar Rida Ananda, Rabu (28/1/2026).

Rida menjelaskan, permohonan pembangunan diajukan melalui Kementerian Perdagangan. Dari 21 persyaratan yang ditetapkan, seluruhnya telah dipenuhi, termasuk sertifikat lahan yang sebelumnya menjadi syarat terakhir.

“Dari 21 kriteria yang diminta Kementerian Perdagangan, semuanya sudah lengkap. Sertifikat lahan juga sudah selesai,” katanya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan rekomendasi untuk selanjutnya diusulkan masuk ke dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

Rida juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat, khususnya pascakunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke Kota Payakumbuh.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Menteri PU. Responsnya sangat positif dan menunjukkan keseriusan pemerintah pusat membantu pemulihan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Terkait desain bangunan, Rida menyebut konsep pasar tetap dipertahankan dengan penambahan fasilitas pendukung. Bangunan akan tetap dua lantai, dengan tambahan area parkir di bagian bawah.

“Secara keseluruhan, bangunan setara dua setengah lantai karena ada tambahan area parkir,” jelasnya.

Adapun jadwal tender dan pelaksanaan pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Mulai dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Daerah hanya melengkapi persyaratan,” tutup Rida.(rid)

Editor : Hendra Efison
#Blok Barat Pasar Payakumbuh #kementerian pekerjaan umum