Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang Perdana Pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh, Terdakwa Bakar Plastik Lem

Syamsu Ridwan • Selasa, 24 Februari 2026 | 08:12 WIB

Terdakwa pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Kota Payakumbuh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang utama pengadilan setempat, Senin (23/2).
Terdakwa pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Kota Payakumbuh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang utama pengadilan setempat, Senin (23/2).
PADEK.JAWAPOS.COM—Pengadilan Negeri Payakumbuh menggelar sidang perdana kasus dugaan pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Kota Payakumbuh, Senin (23/2). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di ruang sidang utama pengadilan setempat.

Terdakwa, Imam Luthfi, 20 hadir didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates. Persidangan dipimpin Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ahmad Fauzan, peristiwa kebakaran disebut terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 04.45 WIB.

JPU memaparkan, kebakaran bermula ketika terdakwa menumpuk tiga plastik bekas lem di dekat dinding triplek yang menjadi sekat area bekas Toko Aprilia. Terdakwa kemudian menyulut tumpukan plastik tersebut menggunakan korek api gas dengan alasan untuk menghangatkan tubuh sambil menghisap lem.

”Api yang semula kecil untuk menghangatkan badan berubah menjadi kobaran besar. Lelehan plastik yang terbakar menyambar dinding triplek hingga api tidak terkendali dan menghanguskan kios-kios pedagang,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Imam Luthfi melanggar Pasal 308 Ayat (1) jo Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 188 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, melalui Kepala Seksi Intelijen Hadi Saputra, menyampaikan bahwa pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

”Karena terdakwa tidak melakukan perlawanan dan mekanisme restorative justice tidak terpenuhi, sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret mendatang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” jelas Hadi.

Penasihat hukum terdakwa, Nuril Hidayati, menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk membakar pasar.

”Klien kami mengakui memang membakar sampah bekas plastik lem tersebut. Namun, apakah tindakan itu yang memicu kebakaran hebat secara keseluruhan, ia tidak mengetahuinya. Yang ia pahami hanya membakar sampah tersebut untuk menghangatkan badan,” ujar Nuril.

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan dalam persidangan tadi, sesuai dengan implementasi KUHP baru, hakim juga telah menanyakan langsung pengakuan terdakwa terkait kronologi kejadian.

”Kami tidak mengajukan keberatan. Fokus kami nanti pada proses pembuktian untuk melihat sejauh mana keterkaitan tindakan klien kami dengan dampak kebakaran yang terjadi,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Eri Mardinal