Penertiban dilakukan dalam patroli Tertib Ramadhan di sejumlah titik wilayah Kota Payakumbuh. Petugas menemukan beberapa warung masih menerima pelanggan untuk makan di lokasi usaha pada waktu siang.
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan.
Penertiban ini mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
”Kegiatan juga dilaksanakan berdasarkan perintah langsung pimpinan,” ujar Dewi Novita.
Selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan dan kegiatan berjalan aman serta lancar.
Petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha agar tidak menerima pelanggan makan di tempat selama siang hari.
Selain itu, pemilik warung juga diarahkan untuk membuat spanduk pemberitahuan bahwa layanan makan di tempat hanya diperuntukkan bagi non-Muslim, sebagai bentuk penyesuaian selama bulan suci Ramadhan.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadhan guna menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat. (*)
Editor : Eri Mardinal