Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Warung Makan di Payakumbuh Ditegur Satpol PP karena Buka Siang Saat Ramadhan

Syamsu Ridwan • Rabu, 4 Maret 2026 | 08:48 WIB

ScKasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dewi Novita bersama jajaran menegur pemilik warung makan yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan, kemarin.
ScKasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dewi Novita bersama jajaran menegur pemilik warung makan yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan, kemarin.
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh menegur sejumlah warung makan yang tetap melayani makan di tempat pada siang hari di bulan Ramadhan, Selasa (3/3).

Penertiban dilakukan dalam patroli Tertib Ramadhan di sejumlah titik wilayah Kota Payakumbuh. Petugas menemukan beberapa warung masih menerima pelanggan untuk makan di lokasi usaha pada waktu siang.

Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan.

Penertiban ini mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

”Kegiatan juga dilaksanakan berdasarkan perintah langsung pimpinan,” ujar Dewi Novita.

Selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan dan kegiatan berjalan aman serta lancar.

Petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha agar tidak menerima pelanggan makan di tempat selama siang hari.

Selain itu, pemilik warung juga diarahkan untuk membuat spanduk pemberitahuan bahwa layanan makan di tempat hanya diperuntukkan bagi non-Muslim, sebagai bentuk penyesuaian selama bulan suci Ramadhan.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadhan guna menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat. (*)

Editor : Eri Mardinal
#Penertiban warung makan #warung makan #Satpol PP Payakumbuh