Dalam forum tersebut, Pemko Payakumbuh hadir bersama Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah yang dinilai berhasil mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda, mengatakan kehadiran Payakumbuh dalam forum tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan daerah dalam mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
“Kita diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan sistem pembayaran ke depan,” kata Rida Ananda.
Ia menjelaskan, percepatan digitalisasi di Payakumbuh sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Payakumbuh membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021 dan menetapkan road map serta rencana aksi ETPD pada September 2022.
Dalam implementasinya, pemko menggandeng Bank Nagari sebagai bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran.
Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara nontunai.
Pada Juni 2022, Payakumbuh meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS Dinamis dan menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkannya.
Melalui sistem tersebut, nominal tagihan pajak langsung tercantum dalam kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan telepon seluler tanpa harus datang ke teller bank atau mesin ATM.
Namun, keterbatasan limit transaksi pada QRIS Dinamis mendorong pemko mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025.
Pengembangan sistem pembayaran itu juga disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran atau SNAP BI dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Newcastle vs Manchester United 1-1: Gordon Penalti, Casemiro Cetak Gol Menit Akhir Babak Pertama
Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemko melakukan sosialisasi melalui kolektor di setiap kelurahan serta memberikan insentif pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar melalui QRIS.
Sejak 2023, program tersebut mencatat rata-rata 2.500 objek pajak terbayar setiap tahun dengan capaian sekitar Rp150 juta atau 10 persen dari total realisasi PBB.
Pada akhir 2025, pemko bersama Bank Nagari juga menghadirkan program cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Nagari Mobile.
Digitalisasi juga diterapkan pada berbagai sektor retribusi daerah melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk retribusi pasar, Persetujuan Bangunan Gedung, pemanfaatan aset daerah, fasilitas olahraga, pasar ternak, rumah potong hewan, hingga layanan sedot kakus.
Pemko Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023 untuk menghasilkan kode QR dengan nominal otomatis sesuai tagihan.
Sebagian besar sistem tersebut dikembangkan oleh tenaga teknis internal aparatur sipil negara di lingkungan pemko sehingga dapat disesuaikan dengan cepat apabila terjadi perubahan regulasi.
Rida menyebut capaian Indeks ETPD (IETPD) Payakumbuh berada pada kisaran 96,3 hingga 97 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 90,39 persen.
“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison