Kehadiran konter tersebut menjadikan layanan BAPAS di MPP Payakumbuh sebagai satu-satunya yang tersedia di Mal Pelayanan Publik di wilayah Sumatera Barat.
Peresmian konter layanan ini dilakukan untuk memperluas akses pelayanan pemasyarakatan serta mempermudah masyarakat yang membutuhkan layanan pembimbingan kemasyarakatan tanpa harus datang ke kantor BAPAS di Bukittinggi.
Perluas Akses Pelayanan Publik
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengapresiasi hadirnya konter layanan BAPAS di MPP karena dinilai mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pembimbingan kemasyarakatan.
Menurutnya, Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi.
“MPP Kota Payakumbuh merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menilai keberadaan layanan BAPAS di MPP menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan serta mempermudah masyarakat yang membutuhkan layanan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan.
Selain itu, kehadiran konter tersebut juga dinilai memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Zulmaeta berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Dukung Pelaksanaan KUHP Baru
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Kunrat Kasmiri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mulai dijalankan sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, undang-undang tersebut memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan.
“Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan,” kata Kunrat.
Ia menjelaskan saat ini Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat baru tersedia di Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Namun, pemerintah berencana menambah tiga kantor BAPAS baru pada tahun ini untuk memperluas jangkauan pelayanan.
“Tahun ini kami akan membangun tiga BAPAS baru, masing-masing di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat,” ujarnya.
Permudah Akses Layanan Pemasyarakatan
Kunrat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik.
Menurutnya, hingga saat ini layanan BAPAS di MPP baru tersedia di Kota Payakumbuh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS di MPP ini. Sampai saat ini layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik baru ada di Payakumbuh,” katanya.
Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai jenis layanan, di antaranya penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemasyarakatan tidak perlu lagi datang ke kantor BAPAS Bukittinggi.
“Cukup datang ke MPP Payakumbuh untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh beroperasi mengikuti hari kerja, sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pelayanan tidak dibuka.
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Asisten I Nofriwandi, Asisten II Yasrizal, Kepala DPMPTSP Maizon Sayria, Kepala Bapas Kelas II Bukittinggi Nofri Abas, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat.(*)
Editor : Hendra Efison