Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Inses di Payakumbuh: Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung

Syamsu Ridwan • Jumat, 27 Maret 2026 | 22:14 WIB

Kasus kekerasan seksual anak di Payakumbuh, ayah kandung ditangkap setelah diduga menyetubuhi anak hingga hamil tujuh bulan.
Kasus kekerasan seksual anak di Payakumbuh, ayah kandung ditangkap setelah diduga menyetubuhi anak hingga hamil tujuh bulan.
PADEK.JAWAPOS.COM— Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Polres Payakumbuh. Mirisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban yang seharusnya menjadi pelindung utama.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus pria berinisial BH (43), Jumat (27/3/2026).

Warga Kecamatan Situjuah Limo Nagari ini diduga kuat telah menyetubuhi anak kandungnya, Mawar (16), bukan nama sebenarnya, hingga korban kini mengandung tujuh bulan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga yang terpukul atas perbuatan bejat pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan tersangka sedikitnya sebanyak tiga kali di kediaman mereka saat situasi sepi. Perbuatan pertama terjadi pada Juli 2025, disusul Agustus, dan terakhir pada Oktober 2025," ujar Iptu Andrio.

Kini, masa depan Mawar terancam sirna. Hasil pemeriksaan medis memastikan korban tengah hamil dengan usia kandungan memasuki tujuh bulan.

Selain proses hukum, pihak kepolisian kini berfokus pada pendampingan psikologis korban yang mengalami trauma berat.

"Perlindungan anak adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang terdekat," tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, lantaran statusnya sebagai ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman pokok. (rid)

Editor : Hendra Efison
#kasus PPA Sumbar #kekerasan seksual anak Payakumbuh #Kasus Inses di Payakumbuh #Polres Payakumbuh #ayah kandung cabuli anak