Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus pria berinisial BH (43), Jumat (27/3/2026).
Warga Kecamatan Situjuah Limo Nagari ini diduga kuat telah menyetubuhi anak kandungnya, Mawar (16), bukan nama sebenarnya, hingga korban kini mengandung tujuh bulan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga yang terpukul atas perbuatan bejat pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan tersangka sedikitnya sebanyak tiga kali di kediaman mereka saat situasi sepi. Perbuatan pertama terjadi pada Juli 2025, disusul Agustus, dan terakhir pada Oktober 2025," ujar Iptu Andrio.
Kini, masa depan Mawar terancam sirna. Hasil pemeriksaan medis memastikan korban tengah hamil dengan usia kandungan memasuki tujuh bulan.
Selain proses hukum, pihak kepolisian kini berfokus pada pendampingan psikologis korban yang mengalami trauma berat.
"Perlindungan anak adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang terdekat," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, lantaran statusnya sebagai ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman pokok. (rid)
Editor : Hendra Efison