PAYAKUMBUH—DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/4/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda RDTR untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Zulmaeta.
Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional yang terus berkembang, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan di Payakumbuh, 466 KK Tigo Koto Diate Terima Bantuan
Zulmaeta menjelaskan, pencabutan Perda tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan nasional yang mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan atau mencabut regulasi yang tidak lagi relevan dengan aturan terbaru.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Ia mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh sedang dalam tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan akan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian dan lembaga pada Mei 2026.
Menurutnya, rencana tata ruang yang baru nantinya akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Baca Juga: 6 Usulan Wako Pariaman ke Mentan RI: Dari Drone Pertanian hingga 20 Ribu Ayam Petelur
“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” ujarnya.
Selain agenda pencabutan Perda, dalam rapat paripurna tersebut Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang telah diberikan melalui perangkat daerah terkait sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Baca Juga: SMAN 3 Payakumbuh dan ISI Padangpanjang Juara iForte Dance Padang 2026, Lolos ke Grand Final
“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Zulmaeta juga berharap dukungan DPRD dalam pembahasan ranperda lain yang telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan daerah.
“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison