PAYAKUMBUH—Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh mengoptimalkan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) sebagai instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan untuk memperkuat tata kelola pembangunan perumahan.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat sekaligus mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah di daerah.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, mengatakan optimalisasi sistem digital tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, agar pelayanan sektor perumahan lebih cepat, tanggap, dan transparan.
Baca Juga: 131 Siswa SDIT IPHI Pawai Ta’aruf, Dirangkai Wisuda Tahfiz dan Khatam
“Menindaklanjuti arahan Wali Kota, Zulmaeta agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait perumahan dan pemukiman supaya lebih cepat, tanggap serta transparan, maka oleh karena itu kita mendorong pengembang memanfaatkan SIRENG agar proses verifikasi pengembang perumahan lebih transparan, terintegrasi, dan melindungi masyarakat,” kata Marta, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, SIRENG memungkinkan pemerintah daerah menelusuri legalitas dan rekam jejak pengembang secara menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi site plan.
“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas jelas dan memenuhi seluruh persyaratan,” ujarnya.
Proses Lebih Transparan dan Berbasis Data
Marta menyebut, penerapan sistem berbasis digital ini meningkatkan kepercayaan publik karena seluruh proses pengajuan dan evaluasi berjalan terbuka, terukur, serta berbasis data yang dapat ditelusuri.
Baca Juga: OJK Sumbar dan Unand Kolaborasi, Perluas Literasi Keuangan di Daerah
Menurutnya, optimalisasi SIRENG membuat proses administrasi menjadi lebih sistematis dan efisien tanpa mengurangi ketelitian dalam verifikasi dokumen pengembang.
“Registrasi dilakukan secara daring sehingga lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian,” katanya.
Ia menegaskan, pemanfaatan SIRENG menjadi langkah konkret untuk memastikan pembangunan perumahan tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
Baca Juga: Dony Oskaria Dorong Percepatan Investasi Sumbar: Kelapa, Gambir, Wisata dan Tol Masuk Agenda
"Kita mengimbau seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya," ujarnya.
Jamin Standar Teknis dan Akses Pembiayaan
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa SIRENG tidak hanya berfungsi dalam aspek administrasi, tetapi juga memastikan kualitas teknis pembangunan perumahan.
“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian layak,” katanya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus 47,96 Kg Sabu di Padang Dituntut Hukuman Mati
Ia menjelaskan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) wajib terdaftar dalam sistem tersebut.
Selain itu, sistem ini juga memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi ketat terhadap pengembang serta menyediakan data rekam jejak yang dapat digunakan sebagai dasar evaluasi proyek berikutnya.
Optimalisasi SIRENG diharapkan mampu memperkuat tata kelola pembangunan perumahan di Kota Payakumbuh melalui sistem yang transparan, terintegrasi, dan berbasis data.(*)
Editor : Hendra Efison