PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh kembali melakukan patroli penegakan ketertiban umum, Rabu (22/4).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah spanduk dan umbul-umbul liar yang dipasang di pohon pelindung dan tiang listrik, serta menegur penggalang dana di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Pakan Sinayan, Kota Payakumbuh.
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dewi Novita mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan personel Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Baca Juga: PLN dan Pemerintah Percepat Listrik Desa di Agam, Lisdes Jangkau Nagari Tigo Koto Silungkang
“Dalam patroli kali ini, personel mendapati sejumlah spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti di pohon pelindung dan tiang listrik. Ini jelas melanggar aturan dan merusak estetika kota,” ujar Dewi Novita.
Patroli penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Soekarno Hatta. Saat patroli berlangsung, personel yang dipimpin komandan regu melakukan pengecekan terhadap spanduk yang terpasang di sepanjang ruas jalan tersebut. Sejumlah spanduk yang dinilai melanggar aturan langsung ditertibkan.
Petugas kemudian membuka spanduk dan umbul-umbul tersebut untuk diamankan ke Markas Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh sebagai bentuk penegakan aturan.
Baca Juga: Tanamkan Budaya Selamat Sejak Dini, KAI Divre II Sumbar Gelar Edukasi “Sapa Sekolah” di SDN 04 Gaung
Menurut Dewi, keberadaan spanduk liar yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga dapat merusak pohon pelindung dan membahayakan keselamatan, terutama jika dipasang pada fasilitas umum seperti tiang listrik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai aturan yang berlaku. Jangan memasang di pohon atau fasilitas umum karena selain melanggar perda, juga merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain menertibkan spanduk liar, dalam patroli rutin itu personel juga mendapati adanya aktivitas penggalangan dana di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Pakan Sinayan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.Petugas langsung memberikan teguran lisan kepada oknum yang melakukan penggalangan dana agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menghambat aktivitas pengguna jalan.
Baca Juga: Semen Padang Lepas 20 Jemaah Haji 2026, Momen Haru di Kantor Pusat
“Petugas memberikan teguran secara humanis agar aktivitas meminta sumbangan tidak dilakukan di area lampu merah, karena dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli pengawasan secara berkala di sejumlah titik di Kota Payakumbuh demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keindahan tata kota.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril