Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Terdakwa Kebakaran Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun

Syamsu Ridwan • Selasa, 12 Mei 2026 | 09:07 WIB
Suasana sidang kasus kebakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Senin (11/5). (SY RIDWAN/PADEK)
Suasana sidang kasus kebakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Senin (11/5). (SY RIDWAN/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Imam Luthfi Fajri alias Imam dalam kasus penyebab kebakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Senin (11/5) di ruang sidang Pengadilan Negeri Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Sidang dipimpin Hakim Ketua Kustrini didampingi dua hakim anggota, yakni Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya.

Terdakwa Imam hadir didampingi penasihat hukum Nuril Hidayati dan Vivi Yuliana Hataurul dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates. Sementara tim JPU dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang hadir yakni Zuryati dan Winalia Oktora.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum terhadap barang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Luthfi Fajri dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Ketua Kustrini saat membacakan putusan. Usai pembacaan vonis, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 April 2026, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan terbakarnya kawasan Pasar Blok Barat Payakumbuh dan menimbulkan kerugian besar bagi para pedagang.

Selain itu, jaksa juga menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik kepada korban, baik melalui permintaan maaf maupun pemberian ganti rugi. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang masih muda dan dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pedagang Pasar Payakumbuh, anggota kepolisian, hingga masyarakat yang mengetahui langsung peristiwa kebakaran tersebut.

Kasus kebakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena menyebabkan kerusakan pada sejumlah kios serta berdampak terhadap aktivitas perdagangan di kawasan pasar tradisional tersebut. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#Kebakaran Pasar Payakumbuh