Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

APBD Payakumbuh 2025 Tembus Rp782 Miliar, Pemko Ajukan Ranperda Mars Daerah

Hendra Efison • Selasa, 9 Juni 2026 | 07:55 WIB
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh.

PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh. Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (8/6/2026).

Pengajuan dua ranperda itu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga identitas budaya daerah. Pada saat yang sama, Pemko Payakumbuh juga mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target Rp762,79 miliar.

Menurut Zulmaeta, capaian tersebut menunjukkan kondisi fiskal daerah yang cukup sehat dan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik.

"Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi Rp166,87 miliar atau 105,63 persen," ujarnya.

Baca Juga: Tempel Stiker untuk Kendaraan Menunggak Pajak, Bupati Agam Ingatkan ASN Taat Aturan

Pendapatan daerah pada 2025 juga mengalami kenaikan sebesar Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp753,32 miliar.

APBD Payakumbuh 2025 Ditopang Pajak Kendaraan

Zulmaeta menjelaskan, peningkatan pendapatan daerah salah satunya berasal dari bertambahnya objek pajak melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.

Sebelumnya, kedua komponen tersebut masuk dalam kategori pendapatan transfer antardaerah. Namun, dengan regulasi baru, opsen PKB dan BBNKB menjadi bagian dari pendapatan asli daerah.

Sementara itu, realisasi belanja APBD Kota Payakumbuh mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar.

Belanja operasi terealisasi sebesar 90,97 persen, sedangkan belanja modal mencapai 88,54 persen.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Anduriang masih Proses Koordinasi

Menurut Zulmaeta, angka tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien sehingga anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, realisasi belanja daerah pada 2025 juga meningkat Rp22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp742,72 miliar.

Raih WTP ke-12 dan Ajukan Mars Payakumbuh

Dalam kesempatan yang sama, Zulmaeta menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.

Dengan capaian tersebut, Kota Payakumbuh berhasil mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut.

"Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih sebanyak 12 kali berturut-turut," katanya.

Meski demikian, ia meminta seluruh perangkat daerah terus memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar kualitas tata kelola pemerintahan tetap terjaga.

Baca Juga: Rumah, Sekolah, dan Gereja Rusak, Picu Tsunami Kecil, Kemenlu Telusuri Kondisi WNI di Mindanao Selatan

Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Payakumbuh juga mengajukan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai dasar hukum penetapan lagu resmi daerah.

Menurut Zulmaeta, keberadaan Mars Payakumbuh bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga menjadi sarana memperkuat identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga, serta mempererat kebersamaan masyarakat.

Lagu ciptaan Genta Nafri Wenda itu nantinya dapat digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan agenda resmi lainnya sebagai media penguatan karakter dan pelestarian budaya lokal.

"Kami berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan lanjutan sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus pelestarian identitas budaya daerah," tutupnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#WTP Payakumbuh #APBD Payakumbuh 2025 #Ranperda Mars Payakumbuh #pendapatan daerah Payakumbuh #DPRD Payakumbuh