PADEK.JAWAPOS.COM - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Sepanjang semester pertama tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh melalui tim Phantom Squad berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan mayoritas tersangka merupakan residivis.
Berdasarkan data periode Januari hingga Juni 2026, petugas mengamankan 38 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya ganja seberat 1.352,79 gram, sabu seberat 137,76 gram, serta 58 butir ekstasi.
Jika dibandingkan dengan semester kedua tahun 2025, jumlah kasus yang berhasil diungkap memang mengalami sedikit penurunan. Pada periode Juli hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengungkap 34 kasus dengan 42 tersangka.
Meski demikian, jumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan pada semester pertama 2026 justru menunjukkan peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika jenis tersebut masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, Selasa (9/6), mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan masih didominasi oleh pelaku yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Sejak awal Januari hingga saat ini, tersangka yang berhasil kami amankan masih didominasi residivis atau mereka yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” ujar Gusmanto.
Mantan Kapolsek Harau itu menjelaskan, sebagian dari para pelaku bahkan kembali terjerat kasus narkotika saat masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB).
“Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap masih didominasi residivis, bahkan ada yang masih dalam masa pembebasan bersyarat ketika kembali diamankan,” tambahnya.
Menurut Gusmanto, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan serta sinergi berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredarannya.
Satresnarkoba Polres Payakumbuh, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik terhadap jaringan pengedar maupun penyalahguna melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika,” tutup Gusmanto.
Polres Payakumbuh berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril