PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar lintas wilayah. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan butir pil diduga ekstasi dan satu paket sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (29) dan MZA (24). Keduanya diamankan petugas di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas DS yang sebelumnya telah masuk dalam radar pengawasan kepolisian.
Baca Juga: Penataan Kawasan Pasar Raya Padang, Lapak PKL dan Parkir Liar Ditertibkan
"Petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan DS dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Gusmanto, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan 28,5 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat total mencapai 10,98 gram.
Sementara itu, dari tangan tersangka MZA, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang dibawa tersangka.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Limapuluh Kota Ludes Terbakar
Menurut Gusmanto, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: PWI Sumbar Gelar Seleksi Atlet Wartawan untuk Porwanas 2027 di Lampung
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (rid)
Editor : Adetio Purtama