PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar di wilayah hukumnya. Dua pemuda berinisial YP, 25, dan YM, 23, yang diketahui merupakan kakak beradik, ditangkap bersama ratusan paket sabu siap edar.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di dua lokasi berbeda beberapa waktu lalu.
“Benar, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata AKP Gusmanto, Minggu (14/6).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh petugas di lapangan.
Tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan YP saat berada di pinggir jalan di kawasan Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kantong sepeda motor milik tersangka.
Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah orang tua kedua tersangka di Kelurahan Sungai Durian. Saat menggeledah kamar YP, polisi kembali menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat total 1,93 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kayu berwarna cokelat.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke ruangan lain di rumah tersebut. Di dalam sebuah tas sandang yang berada di kamar berbeda, petugas menemukan 92 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 21,36 gram.
Saat diinterogasi, YP mengaku bahwa puluhan paket sabu yang ditemukan dalam tas tersebut merupakan milik adiknya, YM. Petugas yang saat itu masih berada di lokasi kemudian mengamankan YM yang diketahui sedang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut. Setelah keluar dari kamar mandi, YM langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Saat terduga pelaku YM keluar dari kamar mandi, tim langsung melakukan interogasi. Ia pun mengakui bahwa 92 paket sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Gusmanto.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 104 paket sabu siap edar. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain satu unit timbangan digital, dua pak plastik klep bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, alat isap atau bong, serta beberapa barang pribadi milik kedua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga YP dan YM bekerja sama dalam menjalankan bisnis haram tersebut dan telah cukup lama beroperasi sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Payakumbuh.
“Dugaan sementara, keduanya memang bekerja sama dalam mengedarkan narkotika dan telah cukup lama beroperasi di wilayah hukum Kota Payakumbuh,” tambah Gusmanto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril