PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memperkuat sinergi penegakan peraturan daerah (Perda) di kawasan perbatasan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kedua daerah, Selasa (23/6).
Kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk mengatasi berbagai persoalan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang selama ini kerap muncul di wilayah perbatasan dan sering kali terkendala oleh batas administrasi daerah.
Penandatanganan PKS diawali dengan apel gabungan yang digelar di lapangan parkir Markas Komando Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh di kawasan Padang Kaduduak. Apel diikuti personel Satpol PP Kota Payakumbuh dan Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, mengatakan ruang lingkup kerja sama mencakup penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum secara bersama-sama, pertukaran data dan informasi, pembinaan masyarakat, hingga dukungan personel melalui mekanisme Bawah Kendali Operasi (BKO) beserta sarana dan prasarana pendukung.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi berbagai persoalan ketenteraman dan ketertiban umum yang kerap terjadi di kawasan perbatasan,” ujar Dewi.
Menurutnya, keberadaan PKS tersebut akan mempermudah koordinasi antarpetugas di lapangan. Dengan demikian, penanganan pelanggaran Perda tidak lagi terhambat oleh batas administratif antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Ia menegaskan, melalui kerja sama ini penegakan Perda, peraturan kepala daerah, serta penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan diharapkan berjalan lebih efektif, terpadu, dan terintegrasi.
Apel gabungan sekaligus penandatanganan PKS itu juga dihadiri Kepala Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota Rahmadinol beserta jajaran struktural, sekretaris, kepala bidang, dan kepala seksi dari kedua instansi. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengawal implementasi kerja sama.
Secara administratif, kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen resmi bernomor 100.3.7.1/153/KS/SATPOL-PP/LK/VI/2026 untuk Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan nomor 300.1/320/POLPP-PK/PYK/2026 untuk Pemerintah Kota Payakumbuh.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan serah terima tugas operasional dari regu malam kepada regu pagi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Dewi berharap sinergi yang dibangun kedua daerah mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum daerah sekaligus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Payakumbuh maupun Kabupaten Limapuluh Kota. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril