PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan empat peraturan daerah (Perda) strategis yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, serta meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/6/2026).
Empat perda yang disahkan meliputi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan empat perda tersebut menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” kata Zulmaeta.
Ia juga mengapresiasi dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam penyusunan hingga pembahasan produk hukum daerah tersebut.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, serta komisi bersama mitra kerja hingga tercapai persetujuan bersama.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Melalui perda ini, Pemko Payakumbuh memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.
Keberadaan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga yang selama ini terkendala keterbatasan ekonomi dalam menghadapi persoalan hukum.
“Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” ujar Zulmaeta.
Perda itu diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendampingan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak-hak warga negara.
Selain memperkuat perlindungan hukum, Pemko Payakumbuh juga melakukan penataan organisasi perangkat daerah melalui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah menilai penataan kelembagaan merupakan instrumen penting dalam membangun birokrasi yang responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Pada saat yang sama, DPRD dan pemerintah daerah juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Pencabutan dilakukan sebagai upaya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi tumpang tindih aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemko Payakumbuh turut menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp 782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp 762,79 miliar. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu anggaran sebesar Rp851 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 88,21 miliar atau 100 persen dari target.
Capaian tersebut mencerminkan kondisi fiskal daerah yang tetap terjaga dan menjadi modal penting bagi pemerintah kota dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Zulmaeta menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan memperhatikan masukan DPRD serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat demi kemajuan Kota Payakumbuh,” katanya.
Pengesahan empat perda tersebut menjadi penanda komitmen Pemko Payakumbuh untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril