Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perda Bantuan Hukum Disahkan, Payakumbuh Perkuat Akses Keadilan dan Layanan Publik

Syamsu Ridwan • Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta  saat pengesahan empat perda strategis, termasuk Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dalam paripurna, Selasa (23/6). (DOK PEMKO PAYAKUMBUH)
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat pengesahan empat perda strategis, termasuk Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dalam paripurna, Selasa (23/6). (DOK PEMKO PAYAKUMBUH)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan empat peraturan dae­rah (Perda) strategis yang diarahkan untuk memper­kuat pelayanan publik, memperluas akses ke­adilan bagi ma­sya­rakat, serta meningkatkan efektivitas tata kelola peme­rintahan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DP­RD Kota Payakumbuh di rua­ng sidang DP­RD setempat, Selasa (23/6/2026).

Empat perda yang disahkan meliputi Perda Per­ta­ng­gu­ngjawaban Pelaksanaan AP­BD Tahun Anggaran 2025, Per­da tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Ta­hun 2016 tentan­g Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan empat perda tersebut menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan ma­sya­rakat.

“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke de­pan,” kata Zulmaeta.

Ia juga mengapresiasi du­kungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam penyusunan hingga pembahasan produk hukum daerah tersebut.

Menurutnya, seluruh ta­hapan pembahasan dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khu­sus DPRD, serta komisi bersama mitra kerja hingga tercapai persetujuan bersama.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Melalui perda ini, Pemko Payakumbuh memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masya­rakat ku­rang mampu melalui duku­ngan anggaran daerah.

Keberadaan regulasi ter­sebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga yang selama ini terkendala keterbatasan ekonomi da­lam menghadapi persoalan hukum.

“Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan eko­nomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersa­ng­kutan mendapatkan keadilan,” ujar Zulmaeta.

Perda itu diharapkan mampu memperluas akses masya­ra­kat terhadap layanan pendam­pingan hukum se­kaligus memberikan perlindungan ya­n­g le­bih optimal terhadap hak-hak warga negara.

Selain memperkuat perlindungan hukum, Pemko Payakumbuh juga melakukan penataan organisasi perangkat daerah melalui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perang­kat Daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah menilai penataan ke­lembagaan merupakan instrumen penting dalam memba­ngun birokrasi yang responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Pada saat yang sama, DP­RD dan pemerintah daerah juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kema­sya­rakatan di Kelurahan.

Pencabutan dilakukan sebagai upaya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi tumpang tindih aturan dalam pe­nye­lenggaraan pemerintahan dae­rah.

Dalam rapat paripurna ya­ng sama, Pemko Payakumbuh turut menyampaikan pertanggungjawaban pelaksa­naan AP­BD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan capaian positif dalam pengelolaan ke­uangan daerah.

Realisasi pendapatan dae­rah tercatat mencapai Rp 782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp 762,79 miliar. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 765,45 mi­liar atau 89,95 persen dari pagu anggaran sebesar Rp851 miliar. Adapun penerimaan pembia­yaan te­reali­sasi sebesar Rp 88,21 miliar atau 100 persen dari target.

Capaian tersebut men­cer­minkan kondisi fiskal dae­rah ya­ng tetap terjaga dan menjadi mo­dal penting bagi peme­rintah kota dalam mendukung pembangu­nan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Zulmaeta menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan tata kelo­la pemerintahan dengan mem­perhatikan masukan DPRD serta rekomendasi Badan Pe­me­rik­sa Keuangan (BPK).

“Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat demi kemajuan Kota Payakumbuh,” katanya.

Pengesahan empat perda tersebut menjadi penanda komitmen Pemko Payakumbuh untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, memperkuat perlindungan hukum bagi ma­sya­rakat, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#APBD 2025 Payakumbuh #Perda Payakumbuh #bantuan hukum Payakumbuh #Pemko Payakumbuh #DPRD Payakumbuh