Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Payakumbuh Gandeng Kemenkum Sumbar, Merek Randang Payakumbuh Resmi Terlindungi

Hendra Efison • Kamis, 16 Juli 2026 | 19:10 WIB
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menerima jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam penjajakan kerja sama pelindungan kekayaan intelektual di Balai Kota Payakumbuh.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menerima jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam penjajakan kerja sama pelindungan kekayaan intelektual di Balai Kota Payakumbuh.

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat langkah pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai strategi meningkatkan daya saing produk unggulan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penjajakan nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (16/7/2026).

Penjajakan kerja sama dilakukan saat Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menerima Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Lista Widyastuti, beserta jajaran di Ruang Riza Falepi.

Langkah tersebut sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menjadikan penguatan UMKM, inovasi, dan hilirisasi potensi lokal sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada kesempatan yang sama, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh menerima sertifikat hak merek Randang Payakumbuh.

Sertifikat tersebut menjadi bentuk pelindungan hukum terhadap salah satu identitas produk unggulan daerah sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah dan daya saing di pasar.

Perkuat Perlindungan Inovasi dan Produk Unggulan

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan penjajakan nota kesepakatan menjadi langkah awal membangun kerja sama yang lebih terarah dalam pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi berbagai inovasi dan produk lokal.

"Ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mendorong pelindungan dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual daerah, memperkuat daya saing produk unggulan Kota Payakumbuh, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual," kata Rida Ananda.

Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut pelaksanaan berbagai program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kerja sama yang disiapkan meliputi sosialisasi regulasi, pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.

Selain itu, kedua pihak juga akan melakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah, memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual, serta mendukung penyusunan kebijakan di bidang tersebut.

Kemenkum Siap Dampingi Pengembangan Kekayaan Intelektual

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi.

Menurutnya, sinergi tersebut akan memperluas pelindungan terhadap berbagai inovasi daerah sekaligus mempercepat hilirisasi hasil karya agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

"Kami siap memberikan pendampingan teknis, konsultasi, sosialisasi, hingga fasilitasi pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual. Kami juga mendukung pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual agar pengelolaan kekayaan intelektual di daerah berjalan lebih optimal," ujar Lista.

Melalui penjajakan nota kesepakatan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan semakin banyak inovasi, karya kreatif, dan produk unggulan memperoleh pelindungan hukum.

Langkah tersebut diharapkan memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang bertumpu pada inovasi dan potensi unggulan.(*)

Editor : Hendra Efison
Pemkot Payakumbuh Randang Payakumbuh Kementerian Hukum Sumbar UMKM Payakumbuh kekayaan intelektual