PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang berlangsung selama 14 hari.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus pencurian dengan kekerasan (curas) maupun pencurian dengan pemberatan (curat).
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, baik yang masih berada dalam penguasaan pelaku maupun yang telah sempat dijual. Polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka saat menjalankan aksi kriminalnya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasatreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, didampingi KBO Satreskrim Iptu Duasa dan Kanit Reskrim Ipda Defri, mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PFA, R, ZR, MT, T, I, dan ZT.
Seluruh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota tanpa perlawanan.
“Dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan dan enam kasus pencurian dengan pemberatan. Seluruh tersangka berhasil diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” ujar Iptu Andrio saat konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Senin (20/7).
Iptu Andrio menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam.
Selain itu, polisi juga mengungkap enam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas berbagai jenis barang hasil curian, di antaranya telepon genggam, lemari merek Mikawa, alat bajak sawah, kulkas, kotak infak masjid, hingga jemuran pakaian.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua orang diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana serupa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun demikian, penyidik juga menemukan adanya motif lain. Salah seorang tersangka mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan bermain judi online.
“Dari hasil pemeriksaan, ada satu tersangka yang mengaku mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi online. Sementara pelaku lainnya mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa aksi juga dilakukan secara berkelompok,” jelas Iptu Andrio.
Di hadapan penyidik, salah seorang tersangka membenarkan pengakuan tersebut. “Iya, uang hasil pencurian saya gunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.
Proses Penyidikan Berlanjut
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitan dengan tindak pidana serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Satreskrim Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril