PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang melalui peningkatan layanan berbasis digital dan penegakan aturan secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan penataan ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah.
Komitmen itu disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang digelar di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan dibuka Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman. Dalam sambutannya, ia menegaskan Pemerintah Kota Payakumbuh terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses pelayanan semakin cepat, mudah, dan transparan.
"Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha," ujar Elzadaswarman.
Ia menjelaskan layanan perizinan kini telah terintegrasi melalui sejumlah platform digital, antara lain Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.
Selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyediakan aplikasi e-KKPR untuk melayani permohonan kegiatan nonberusaha maupun usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.
Tingkatkan Edukasi dan Revisi RDTR
Meski layanan terus diperkuat, Elzadaswarman mengakui masih terdapat sejumlah tantangan. Di antaranya proses administrasi yang sebagian masih dilakukan secara manual, keterbatasan literasi digital masyarakat, serta gangguan server pada layanan e-KKPR.
"Karena itu kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyempurnakan proses pelayanan, dan membuka ruang konsultasi agar setiap kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan peningkatan kualitas layanan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala administratif, teknis, dan pemahaman regulasi yang dihadapi pelaku usaha maupun penyelenggara layanan. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
"Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama," ujarnya.
Diikuti Sekitar 80 Peserta
Muslim menjelaskan sosialisasi bertema "Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh" menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan Pemerintah Kota Payakumbuh sedang melakukan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodasi kebijakan LP2B, aspek kebencanaan, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, serta berbagai kebijakan strategis nasional dan provinsi.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penyediaan prototipe bangunan gedung. Pengendalian pemanfaatan ruang turut diperkuat terhadap alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, serta pembangunan tanpa izin.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah, serta masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas implementasi kebijakan penataan ruang, proses perizinan, hingga tantangan pelayanan di lapangan.
"Harapan kami, kegiatan ini mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mewujudkan layanan pemanfaatan ruang yang semakin responsif, akuntabel, dan taat regulasi di Kota Payakumbuh," kata Muslim. (*)
Editor : Hendra Efison