PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada baru-baru ini, petugas mengamankan tiga terduga pelaku di dua lokasi berbeda serta menyita sebanyak 40 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial FA, 29, di Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari tangan FA, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram,” kata AKP Gusmanto, Selasa (21/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SJ, 29.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan SJ.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan SJ di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat diamankan, SJ diduga sedang mengonsumsi sabu bersama seorang pria lainnya berinisial SY, 32.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 39 paket sabu yang diduga siap edar dengan berat kotor sekitar 5,15 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 40 paket sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan dari FA dan 39 paket lainnya yang ditemukan saat penangkapan SJ dan SY.
Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Gusmanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, ketiga orang tersebut masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril