40 Paket Sabu Disita, 3 Orang Diamankan

Syamsu Ridwan • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:05 WIB
Para terduga pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat diamankan jajaran kepolisian dari Polres Payakumbuh, baru-baru ini. (DOK POLRES PAYAKUMBUH)
Para terduga pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat diamankan jajaran kepolisian dari Polres Payakumbuh, baru-baru ini. (DOK POLRES PAYAKUMBUH)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Re­ser­se Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengu­ng­kap kasus dugaan peredaran nar­ko­tika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada baru-baru ­ini, petugas mengamankan tiga terduga pelaku di dua lokasi berbeda serta menyita seba­nyak 40 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Payakumbuh AK­BP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial FA, 29, di Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari tangan FA, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram,” kata AKP Gusmanto, Selasa (21/7).

Berdasarkan hasil pe­me­rik­saan awal, FA mengaku mem­peroleh sabu tersebut dari se­ora­ng pria berinisial SJ, 29.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasio­nal Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan SJ.

Hasilnya, petugas berhasil me­ngamankan SJ di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi pena­ngkapan pertama. Saat diamankan, SJ diduga sedang mengonsumsi sabu bersama seorang pria lainnya berinisial SY, 32.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan seba­nyak 39 paket sabu yang diduga siap edar dengan berat kotor sekitar 5,15 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah ba­rang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pe­re­daran narkotika.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 40 paket sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan dari FA dan 39 paket lainnya yang ditemukan saat pena­ngkapan SJ dan SY.

Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Gusmanto menegaskan, keberhasilan pengu­ngkapan kasus tersebut me­rupa­kan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam mem­be­rantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hu­kumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disa­ngkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, ketiga orang tersebut masih berstatus terduga pe­laku dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ya­ng berlaku. (rid)

 

Editor : Adriyanto Syafril
Satresnarkoba Payakumbuh narkotika