PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh menyepakati arah kebijakan anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah Rp789,21 miliar dan belanja Rp834,05 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp789.213.057.012. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp834.051.455.676.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Zulmaeta, kondisi fiskal daerah membutuhkan pengelolaan APBD secara cermat dengan mengarahkan belanja pada program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa ukuran pengelolaan anggaran bukan hanya besarnya dana yang tersedia, tetapi manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat serta kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
Perubahan APBD 2026 Ikut Disepakati
Dalam rapat yang sama, Pemko dan DPRD Kota Payakumbuh juga menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp650.299.879.645 menjadi Rp789.756.731.154.
Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp752.342.276.674 menjadi Rp886.929.907.694.
Zulmaeta mengatakan penyesuaian tersebut memperhitungkan perkembangan kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, tambahan Transfer ke Daerah (TKD), kebutuhan pembangunan prioritas, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit.
Tambahan TKD akan dimanfaatkan sesuai ketentuan pemerintah pusat, termasuk untuk mendukung pelayanan publik, program prioritas pembangunan, dan penanganan kebutuhan pemulihan pascabencana.
APBD 2027 Ditekankan Efektif dan Berbasis Kinerja
Dalam penyusunan APBD 2027, Pemko Payakumbuh akan menekankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan penganggaran berbasis kinerja.
Setiap program diarahkan memiliki indikator yang jelas serta berkaitan dengan target pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Zulmaeta menjelaskan efisiensi tidak hanya berarti memangkas anggaran. Menurutnya, efisiensi juga berarti memastikan tidak ada belanja yang tidak prioritas, mengurangi pemborosan, dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang jelas.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah untuk melanjutkan penyusunan dokumen anggaran.
Perangkat daerah juga diminta menyesuaikan program dan kegiatan dengan kesepakatan bersama DPRD Kota Payakumbuh.
Zulmaeta mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh atas pandangan, kritik, dan masukan selama pembahasan anggaran.
Ia menilai perbedaan pendapat dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi dan fungsi pengawasan legislatif.
Seluruh perbedaan tersebut diharapkan dapat disatukan untuk menghasilkan APBD yang sehat, kredibel, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh.(*)
Editor : Hendra Efison