PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan 20 bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota dan upaya mengembalikan fungsi ruang publik.
Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya menerima Surat Perintah Bongkar (SPB) seluruhnya telah dibongkar.
Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 telah dibongkar.
Tiga bangunan lainnya di kawasan Batang Agam masih dalam proses pembongkaran karena pemiliknya mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan SPB kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.
Selain menertibkan bangunan yang telah menerima SPB, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Muslim mengatakan, saat tim melakukan pendataan pada 11 Agustus 2026, bangunan-bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pendataan lanjutan, pihak terkait berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan secara langsung.
SPB tersebut memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.
Penertiban dilakukan Dinas PUPR bersama Satpol PP dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Menurut Muslim, penertiban tidak hanya dilakukan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol.
Pemerintah daerah akan melanjutkan penataan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang atau memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.
Muslim menegaskan, penertiban bukan berarti pemerintah membatasi kegiatan ekonomi masyarakat maupun investasi.
Pemko Payakumbuh tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi sepanjang kegiatan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.
Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan ruang publik dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison