PADEK.JAWAPOS.COM– Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah tiga pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan dalam dua tahun terakhir akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dua PNS diberhentikan pada 2025, sedangkan satu PNS lainnya mendapat sanksi pemberhentian pada 2026. Pemko Payakumbuh menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dapat merusak integritas birokrasi.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan, pemberian sanksi tegas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan disiplin ASN secara konsisten.
Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).
"Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara," kata Irwan.
Tiga PNS Diberhentikan karena Pelanggaran Berat
Irwan menjelaskan, dua PNS diberhentikan pada 2025 karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Pada 2026, Pemko Payakumbuh kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seorang PNS dengan kasus pelanggaran disiplin.
"Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita (Pemko Payakumbuh) tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi," ujarnya.
Meski demikian, Irwan menegaskan sanksi bukan menjadi satu-satunya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN. Pembinaan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar pegawai dapat memperbaiki perilaku dan meningkatkan kinerja.
Menurutnya, pembinaan juga penting untuk memastikan ASN mampu memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi dan pelayanan publik.
Disiplin ASN Diperkuat hingga PPPK
Selain memperkuat penanganan disiplin PNS, Pemko Payakumbuh juga memperkuat landasan regulasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengaturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Regulasi ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten dan berkeadilan.
"Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan disiplin pegawai menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN.
Konsultasi Pelanggaran Disiplin Masih Tinggi
Dafrul menyebutkan, evaluasi pelayanan di BKPSDM menunjukkan konsultasi mengenai disiplin ASN masih relatif tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan digelarnya workshop bagi pejabat pengelola kepegawaian.
Workshop diikuti 50 peserta yang terdiri atas pejabat yang membidangi kepegawaian dari perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin pada BKPSDM Kota Payakumbuh.
Para peserta mendapatkan penguatan mengenai tahapan penanganan pelanggaran disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai.
"Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Penguatan mekanisme tersebut diharapkan membuat penanganan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh berjalan lebih tepat, konsisten, dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penegakan disiplin tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun aparatur yang berintegritas dan profesional.(*)
Editor : Hendra Efison