PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Bisa Tak Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu

Hendra Efison • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 20:41 WIB
PPPK paruh waktu Payakumbuh dievaluasi berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan perilaku kerja sebagai dasar perpanjangan kontrak pegawai.
PPPK paruh waktu Payakumbuh dievaluasi berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan perilaku kerja sebagai dasar perpanjangan kontrak pegawai.

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh tidak akan menjadikan administrasi sebagai satu-satunya dasar memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kinerja, kedisiplinan, dan perilaku kerja menjadi penentu, dengan pegawai yang gagal memenuhi indikator utama dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketentuan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, saat mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).

Ifon mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan perpanjangan kontrak didasarkan pada rekam jejak kontribusi nyata pegawai.

Penilaian juga harus menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai sesuai karakteristik tugas masing-masing.

"Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing," ujar Ifon.

Untuk menjaga objektivitas penilaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi sebagai pedoman bagi pimpinan unit kerja.

Instrumen tersebut memuat sejumlah indikator utama, antara lain kedisiplinan yang mencakup kehadiran dan bebas hukuman disiplin.

Penilaian juga mencakup perilaku kerja yang berpedoman pada Core Values ASN BerAKHLAK serta indikator tambahan berupa upaya peningkatan keterampilan pegawai.

"Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya," jelasnya.

Pemko Payakumbuh mewajibkan pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan evaluasi secara transparan, jujur, dan akuntabel.

Catatan yang dimasukkan dalam instrumen juga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh," pungkas Ifon.(*)

Editor : Hendra Efison
Evaluasi Kinerja PPPK BKPSDM Payakumbuh payakumbuh PPPK Paruh Waktu Zulmaeta