Pemko Payakumbuh Segel Rumah, Kafe, dan Kedai Tanpa Izin

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 06:45 WIB
Tim gabungan Pemko Payakumbuh menyegel bangunan tanpa izin dalam penertiban tahap II 2026 di tiga kecamatan.
Tim gabungan Pemko Payakumbuh menyegel bangunan tanpa izin dalam penertiban tahap II 2026 di tiga kecamatan.

PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kota Payakumbuh menyegel tiga bangunan tanpa izin yang berada di tiga kecamatan dalam penertiban tahap II Tahun 2026, Senin (21/9/2026).

Penyegelan dilakukan terhadap sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, sebuah kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah kesemrawutan penataan kota sekaligus menghindari pelanggaran tata ruang yang dapat merugikan kepentingan umum.

“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Muslim sebelum melepas tim penertiban.

Eksekusi lapangan melibatkan tim gabungan lintas sektoral. Tim terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Tim juga mendapat dukungan aparat TNI dan Polri. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan lancar, Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas disiagakan di masing-masing lokasi penyegelan.

Muslim menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Payakumbuh menegakkan aturan tata ruang. Menurutnya, tindakan dilakukan setelah pemerintah melalui tahapan sosialisasi.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan,” ujarnya.

Pemko Payakumbuh menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Namun, penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang tetap membandel.

Muslim mengajak masyarakat, terutama pelaku usaha, mendukung penataan kota dan memastikan legalitas bangunan sebelum digunakan. Penertiban diharapkan meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya perizinan bangunan demi tata kota yang berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
bangunan tanpa izin penertiban bangunan payakumbuh Dinas PUPR Payakumbuh tata ruang