PADEK.JAWAPOS,COM— Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyertifikasi lebih dari 800 tenaga kerja konstruksi sejak 2019 hingga 2026 sebagai upaya meningkatkan kompetensi, kualitas pekerjaan, dan keselamatan dalam pembangunan infrastruktur.
Terbaru, Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar pembekalan dan uji kompetensi tenaga kerja konstruksi strategis 2026.
Kegiatan yang berlangsung 28–29 September 2026 di Aula Sanggar SKB Kota Payakumbuh itu diikuti 115 tenaga kerja. Peserta berasal dari lingkup Dinas PUPR dengan jenjang jabatan Operator atau Tukang Level 1 dan 2 serta Teknisi atau Analis Level 4, 5, dan 6.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan sertifikasi bukan sekadar proses memperoleh sertifikat, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan daya saing tenaga kerja konstruksi.
“Pembangunan infrastruktur yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh anggaran dan perencanaan, melainkan sangat bergantung pada kualitas SDM di lapangan,” ujar Elzadaswarman saat membuka kegiatan, Senin (28/9/2026).
Ia juga menekankan kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3). Aspek tersebut mencakup keselamatan keteknikan, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan lingkungan.
Menurutnya, seluruh proyek di Payakumbuh harus memenuhi spesifikasi teknis serta melalui pengujian material. Salah satunya pengujian coran beton di laboratorium daerah.
Elzadaswarman menyebut pekerja yang memiliki keterampilan dan sertifikasi dapat memberikan kepastian terhadap mutu pekerjaan. Dengan demikian, hasil pekerjaan diharapkan tidak cepat rusak dan keselamatan kerja lebih terjamin.
Plt. Kepala BJKW I Banda Aceh Hamka Lubis mengatakan pemenuhan standar kompetensi merupakan syarat bagi pekerja lokal untuk dapat menangkap peluang di sektor konstruksi nasional maupun regional.
Hamka merujuk Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menjelaskan, fasilitasi sertifikasi kali ini menyasar 115 tenaga kerja. Proses diawali dengan materi teknis oleh Sutria Desman dan Jon Hafnil, kemudian dilanjutkan penilaian oleh asesor dari LSP Gatensi Karya Konstruksi Wilayah Sumatra Barat.
Fasilitasi sertifikasi tersebut juga menjadi bentuk apresiasi atas pencapaian Pemko Payakumbuh yang meraih Juara 1 tingkat BJKW I Banda Aceh dan Juara 3 nasional dari Kementerian PU. Pembiayaan sertifikasi difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU melalui DIPA BJKW I Banda Aceh Tahun 2026.(*)
Editor : Hendra Efison